Manipulasi SPJ, Belanja Makanan dan Minuman Sekwan DPRD Pekanbaru Rp3,108 Miliar Tak Dapat Diyakini Kebenarannya
Ilustrasi
CYBER88 | Pekanbaru – Persoalan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Selain persoalan SPPD, ditemukan pula permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp3.108.484.400 yang disebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBD di lingkungan Sekwan DPRD Pekanbaru.
“Korupsi APBD di Sekwan DPRD Pekanbaru sudah sangat akut. Tidak hanya memanipulasi SPPD, tetapi juga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman. Caranya dengan memakai dokumen penyedia makanan dan minuman abal-abal dengan imbalan fee 2,5 persen dari total belanja kepada perusahaan penyedia makanan dan minuman tersebut,” ujar Alex, Kamis (17/9/2026) di Pekanbaru.
Alex menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2025, realisasi belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp1.445.326.786.412,07 atau 91,73 persen dari anggaran sebesar Rp1.575.671.213.372,00.
Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat belanja makanan dan minuman pada Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp36.389.357.100,00.
Menurut Alex, hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan belanja makanan dan minuman menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya pencatatan Buku Kas Umum (BKU) yang tidak tertib, adanya pembayaran ganda, dokumen pertanggungjawaban yang tidak berada dalam penguasaan bendahara pengeluaran, realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
“Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan belanja makanan dan minuman menemukan adanya permasalahan berupa, pencatatatan BKU tidak tertib dan terdapat pembayaran ganda pada Sekwan, dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Sekwan tidak dalam penguasaan bendahara pengeluaran, realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya serta dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak dapat diyakini kebenarannya,” ujar Alex, yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.
Ia kemudian menjelaskan persoalan pencatatan BKU dan pembayaran ganda. Dalam salah satu dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pembayaran tercatat kepada CV SK. Namun, pada dokumen pertanggungjawaban tercantum nama penyedia yang berbeda, yakni CV VMA.
Sementara itu, terkait realisasi belanja yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, hasil pemeriksaan menemukan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman sebesar Rp713.220.600,00.
“Penyedia makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya yaitu UD LE sebesar Rp492.725.200,00, CV VMS sebesar Rp156.710.400,00, CV RA sebesar Rp29.480.000,00 serta CV SK sebesar Rp34.305.000,00,” ujar Alex.
Dokumen Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Alex mengatakan, persoalan yang lebih besar terdapat pada dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak penyedia, diketahui pengadaan makanan dan minuman disebut dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pihak lain tersebut juga disebut tidak dapat menunjukkan bukti pengadaan makanan dan minuman. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban yang dilengkapi foto dokumentasi tidak menunjukkan kuantitas pengadaan makanan dan minuman yang dilaksanakan.
“Penyedia yang terdapat dalam dokumen pertanggungjawaban hanya menerima imbalan berupa fee sebesar 2,5 persen dari nilai belanja. Sehingga atas realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekwan sebesar Rp3.108.484.400,00 tidak dapat diyakini kebenarannya. Dua penyedia tersebut adalah CV ARB sebesar Rp2.741.809.400,00 dan CV RY sebesar Rp366.675.000,00,” kata Alex.
Menurut Alex, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain Pasal 10 mengenai tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA), termasuk melakukan pengujian atas tagihan, memerintahkan pembayaran, serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Selain itu, Pasal 19 ayat (2) mengatur tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran, di antaranya melaksanakan pembayaran UP, GU, dan TU yang dikelolanya serta meneliti kelengkapan dokumen anggaran.
Alex juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Sekwan DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.


Komentar Via Facebook :