Pemanfaatan Tanah Kas Drono oleh Warga Pengkol Berakhir, Cor Ditertibkan
CYBER88 | KLATEN — Cor beton berukuran sekitar 6 x 15 meter di ujung jalan sawah perbatasan ditertibkan Pemerintah Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten, Selasa (16/9).
Cor tersebut berada di atas Tanah Kas Desa Drono. Namun selama belasan tahun lokasinya justru dimanfaatkan untuk aktivitas warga Dukuh Pengkol, Desa Jombor, Kecamatan Ceper.
Dalam penertiban yang dilakukan dengan alat berat itu, Pemdes Drono tetap menyisakan akses selebar 1,5 meter agar fungsi jalan usaha tani tidak terputus. Sebelum ditertibkan, cor ini biasa dipakai warga Pengkol untuk kegiatan sosial, parkir saat Salat Jumat, hingga akses menuju area persawahan dan sekolah di sisi utara.
Sekretaris Desa Drono, Nur Halimah, mengatakan langkah penertiban ini merupakan bagian dari penegakan regulasi aset desa. Selain berstatus Tanah Kas Desa, lokasi tersebut juga masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak diperbolehkan ada bangunan permanen.
"Dari awal kita sesuai regulasi. Ini tanah kas desa milik Desa Drono dan ini lahan LSD. Jalan tetap ada 1,5 meter, tidak kita hilangkan, cuma cor-corannya kita hilangkan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum penertiban Pemdes Drono telah menempuh jalur komunikasi antar wilayah dengan melayangkan surat dan kulonuwun ke pemerintah Kecamatan Ceper, Desa Jombor, hingga Dukuh Pengkol. Ia menegaskan tidak ada penolakan dari warga.
Proses penertiban ini, lanjut dia, berkaitan dengan rencana sertifikasi aset Tanah Kas Desa yang akan dimulai secara bertahap mulai tahun depan dari kawasan perbatasan.
Di sisi lain, Ketua RT 03 Dukuh Pengkol, Jombor, Badarudin, membenarkan bahwa sosialisasi terkait rencana penertiban sudah disampaikan sebulan lalu. Hasil pertemuan warga kemudian diteruskan ke Pemdes Drono.
"Sekitar satu bulan yang lalu sudah sosialisasi di masyarakat setempat, hasilnya juga diserahkan ke Pemdes Drono karena saat itu dari Pemdes Drono juga tidak mau dinego, akhirnya hari ini di-bego," ujarnya.
Badarudin menyebut, keberadaan jalan cor tersebut sangat vital bagi warga Pengkol untuk berbagai keperluan.
"Padahal jalan ini kan untuk kegiatan sosial, terutama untuk kegiatan kurban Idul Adha, tempat parkir hari Jumat, untuk lalu lintas tani dan sekolah di utara," jelasnya.
Kini warga Pengkol hanya bisa menerima keputusan tersebut. Ia mengaku pihaknya pasrah karena status jalan tersebut adalah untuk kepentingan umum.
"Kita pasrah, wong itu semua untuk jalan umum, kita lihat nanti imbasnya bagaimana," katanya.
Ia mengungkapkan, cor beserta talud di lokasi itu dibangun secara swadaya oleh warga Pengkol pada tahun 2014 di era kepala desa sebelumnya dengan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
"Kita membangun ini sekitar tahun 2014 pada waktu kades sebelumnya. Oleh Pemerintah Desa sekarang ternyata seperti ini (dibongkar). Masyarakat itu sebenarnya keberatan karena biaya pun tidak sedikit yang dikeluarkan untuk kegiatan ini. Terutama untuk pengecoran jalan dan talud itu, masyarakat Pengkol banyak sekali mengeluarkan biaya," pungkasnya.
Hingga penertiban selesai, akses jalan usaha tani selebar 1,5 meter tetap dipertahankan dan kondisi di wilayah perbatasan Drono - Jombor terpantau kondusif.


Komentar Via Facebook :