Inilah Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Jambi!
CYBER88 | JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menggulirkan program keringanan dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 untuk membantu masyarakat. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak terakhir.
Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pengurangan pokok PKB hingga 7,5 persen bagi warga yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kesempatan emas ini berlangsung mulai tanggal 18 Agustus hingga batas akhir pada 30 September 2026 mendatang.
Kontribusi sektor kendaraan bermotor terbukti sangat besar bagi struktur penerimaan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan. Tercatat pada tahun 2025, penyaluran opsen PKB dan BBNKB mencapai angka fantastis sebesar Rp397,52 miliar.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menilai kebijakan ini sangat tepat karena kendaraan bermotor merupakan sarana penting bagi aktivitas harian dan roda perekonomian warga.
Kemas mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan administrasi kendaraan hingga batas akhir program selesai. Pemanfaatan keringanan ini tidak hanya membebaskan warga dari sanksi administratif, tetapi juga menertibkan dokumen kendaraan bermotor.
Kebijakan pro-rakyat ini harus diimbangi dengan pelayanan publik yang cepat, mudah, serta transparan. Sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan daerah secara menyeluruh.
Taat membayar pajak pada dasarnya merupakan bentuk kontribusi nyata warga terhadap kemajuan dan pembangunan daerah. "Momentum pemutihan pajak ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat Jambi," tandas Kemas.(SW)


Komentar Via Facebook :