Monev DPWKel 2026 di Kecamatan Grogol, Pemkot Cilegon Tekankan Ketepatan Data dan Administrasi

Monev DPWKel 2026 di Kecamatan Grogol, Pemkot Cilegon Tekankan Ketepatan Data dan Administrasi

CYBER88 | CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) Tahun 2026 tingkat Kecamatan Grogol. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan, aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan dihadiri Kabag Pemerintahan Setda Kota Cilegon Upik Suardani, S.STP., MNP, Camat Grogol Jajat Sudrajat, Staf Ahli Wali Kota Cilegon bidang Pemerintahan dan Politik Drs. Panca Mugraha Hastianto Widodo, S.MA, tim teknis, para lurah, serta unsur kewilayahan lainnya.

Camat Grogol Jajat Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan DPWKel Termin I di Kecamatan Grogol telah mencapai 100 persen. Namun, menurutnya, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari selesainya pekerjaan secara fisik, tetapi juga harus dipastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, administrasi dan hasil di lapangan.

“Monitoring bukan hanya melihat kegiatan sudah selesai atau belum. Yang paling penting adalah apakah pelaksanaannya sesuai aturan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Jajat.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Dana Sujaksani menyampaikan bahwa tim monev tingkat kota sebelumnya melakukan peninjauan sejumlah kegiatan di wilayah lain, kemudian melanjutkan monitoring di Kecamatan Grogol. Salah satu lokasi yang ditinjau yakni pembangunan taman bermain anak di lingkungan Perumahan Agra Baja, Kelurahan Kota Sari.

Menurut Dana, taman bermain tersebut dibangun dengan nilai sekitar Rp100 juta dan memiliki luas sekitar 8 x 12 meter. Ia mengapresiasi dukungan pemerintah kelurahan, kecamatan dan masyarakat dalam menyediakan lahan serta mengawal pelaksanaan kegiatan.

“Jangan sampai pembangunan DPWKel ini berhenti di tengah jalan. Harus ada tindak lanjut dan pemeliharaan selama fasilitas tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dana juga menyampaikan hasil peninjauan kegiatan Rutilahu di wilayah Kecamatan Purwakarta. Program dengan nilai sekitar Rp30 juta tersebut dinilai telah sesuai dengan perencanaan, antara lain pekerjaan atap dan perbaikan bagian belakang rumah. Ia menyebut penerima manfaat mengaku terbantu dengan adanya program tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Pemerintahan Setda Kota Cilegon Upik Suardani, S.STP., MNP menegaskan bahwa monev DPWKel sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi kelurahan. Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan, pemerintah kota akan melakukan koordinasi dan membantu memfasilitasi penyelesaiannya, termasuk berkaitan dengan teknis maupun administrasi.

Upik juga mengingatkan kelurahan agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan termin berikutnya. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses pencairan anggaran tidak mengalami keterlambatan.

Selain DPWKel, monev juga mencakup penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, mulai dari kepegawaian, perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi hingga kelengkapan administrasi. Upik meminta agar data kewilayahan terus diperbarui, diverifikasi dan divalidasi.

Hal senada disampaikan Staf Ahli Wali Kota Cilegon bidang Pemerintahan dan Politik Drs. Panca Mugraha Hastianto Widodo, S.MA. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan data masyarakat. Menurutnya, proses verifikasi data Universal Health Coverage (UHC) di Kota Cilegon sebelumnya menemukan adanya warga yang telah meninggal maupun pindah keluar daerah tetapi masih tercatat dalam data penerima layanan dan bantuan sosial.

“Jangan sampai kasus UHC terulang kembali. Data harus terus diperbarui, diverifikasi dan divalidasi agar kebijakan serta intervensi program pemerintah tepat sasaran,” tegas Panca.

Panca juga mengingatkan para lurah agar tidak menganggap pendataan sebagai pekerjaan sampingan. Data, kata dia, merupakan bagian dari amanah pemerintahan karena menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan berbagai program untuk masyarakat.

Selain persoalan data, Panca menekankan pentingnya kelengkapan SPJ dan administrasi pertanggungjawaban setiap kegiatan. Ia meminta aparatur kelurahan tidak meremehkan aspek administrasi karena setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Jangan asal tanda tangan. Pelajari terlebih dahulu dokumennya dan pastikan kebenarannya. Kalau belum memahami atau ada keraguan, tanyakan kepada pihak yang lebih memahami, karena setiap tanda tangan dalam dokumen pemerintahan memiliki konsekuensi administratif dan hukum,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :