Rumor Soal Dugaan Penguasaan Lahan di Samping Al-Qosbah Kota Bandung dengan Pemalsuan Data, Lurah Cimincrang Tegaskan Hingga Sekarang Belum Terbitkan Warkah

Rumor Soal Dugaan Penguasaan Lahan di Samping Al-Qosbah Kota Bandung dengan Pemalsuan Data, Lurah Cimincrang Tegaskan Hingga Sekarang Belum Terbitkan Warkah

CYBER88 | Kota Bandung – Keberadaan lahan sawah seluas ± 4250 M² yang berlokasi di samping Al-Qosbah Kelurahan Cimincrang Gede Bage Kota Bandung Jawa Barat, kini menjadi perbicangan dan sorotan dari sejumlah masyarakat sekitar. Muncul rumor bahwa lahan yang seolah ditinggalkan oleh pemiliknya sedang berupaya untuk dikuasai oleh pihak tertentu. 

Muncul juga opini di masyarakat sekitar bahwa objek tanah tersebut akan dijadikan ajang bancakan para oknum dan Mafia Tanah sebagai lahan untuk dijadikan uang hingga mencapai Milyaran Rupiah. Bahkan tersiar kabar pihak kelurahan telah mengeluarkan warkah sebagai Surat Keterangan atau Surat Pengantar

Masyarakat menilai, para oknum ini menganggap objek tanah tersebut sebagai objek tanah yang tak bertuan, dan merasa aman untuk dijadikan uang. Menurut mereka, lahan tersebut disinyalir dijual pada pihak Al-Qosbah, yang nota bene sangat membutuh objek tanah tersebut untuk perluasan Wisata Religi milik Al-Qosbah sendiri

Berdasarkan keterangan dari beberapa orang warga sekitar, objek Tanah tersebut dulunya itu Tanah Sawah milik Almarhum Ining binti Unasik warga asli kampung Cimincrang 

Begitupun menurut informasi dari penggarap lahan tersebut yakni Nendek (65) yang menjelaskan bahwa lahan yang digarapnya itu dulunya memang kepemilikan Ining binti Unasik

"Saya mulai menggarap objek tanah milik Ining seingat saya dari  kisaran usia 16 Tahun, dan sekarang usia saya sudah 65 tahun, makanya saya tau persis objek tanah ini  "Ucapnya, Sabtu (05/09/26)

Nendek juga menjelaskan bahwa objek tanah tersebut sebenarnya sudah dijual oleh anak kandung Ining binti Unasik yang bernama Ujang Hendar ke yang bernama Ajat warga Ujungberung. Seiring berjalannya waktu, Ajat juga menjual lagi tanah miliknya itu Hadi. 

"Yang menjadi awal mula masalah terkait objek tanah ini, justru pada saat Hadi mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Bandung. Begitu sertifikat tersebut selesai ternyata Peta bidang didalam sertipikat Hadi sendiri untuk objek tanahnya menunjuk bukan pada  bidang tanah yang sebelumnya diakui oleh Hadi, tapi menunjuk pada bidang tanah yang lain, "Jelasnya 

Dikarenakan Hadi sendiri berkeyakinan pada SHM nya itu, Lanjut dia, maka untuk objek tanah yang selama ini dia kuasai akhirnya ditinggalkan 

“Pak Hadi sendiri, hingga sekarang mengakui objek tanah kepemilikannya itu sesuai dengan Peta Bidang Tanah yang tercatat didalam Sertifikatnya, dan untuk objeknya berdekatan dengan tanah Pemkot,” Ujarnya.

Atas dasar hal tersebut, Nendek berharap agar Lurah Cimincrang harus lebih selektif didalam menganalisa data data yang disodorkan oleh pihak pemohon akan objek tanah yang ditinggalkan pak Hadi.

Lurah Cimincrang Berikan Penjelasan Hingga Sekarang Pihaknya Belum Terbitkan Warkah Akan  Objek Tanah Tersebut

Saat ditemui Awak Media diruang kerjanya Senin (07/09/26) Raka, Lurah Cimincrang menjelaskan dengan tegas bahwa dirinya sampai hari ini belum pernah menerbitkan Warkah terkait objek tanah sawah yang berdampingan dengan  lokasi Wisata Religi Al-Qosbah ke siapapun juga

"Saya sendiri sangat ekstra hati hati untuk bikin Warkah akan objek tanah bekas pak Hadi ini,”Tegas dia.

“Karena bukan apa apa yang namanya urusan tanah itu adalah bom waktu, apalagi saya sedikitnya tau bahwa objek yang sekarang ditinggalkan Hadi itu dulunya Kepemilikan Ining binti Unasik sesuai dengan catatan sejarah tanah yang ada di kelurahan Induk Cipadung,”Tandasnya. (SR)

Komentar Via Facebook :