Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

CYBER88 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di wilayah PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik Kejagung telah memeriksa dua orang saksi yang berasal dari PT INHUTANI V Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni: H dari PT INHUTANI V dan ALH dari PT INHUTANI V,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan tersebut.

Ia menegaskan, proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang melibatkan PT PSMI tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menyampaikan hal itu ketika menjelaskan perkembangan perkara sekaligus penyitaan uang dari PT PSMI.

Saiful mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan secara intensif.

“Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” jelas Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (10/9/2026).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 47 saksi. Pemeriksaan juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menggali informasi mengenai perkara tersebut.

“Menanyakan terkait dengan ada tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya, ya. Bahwa benar, kami pada saat minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkap Saiful.

Meski belum menetapkan tersangka, penyidik Kejagung telah menerima penyerahan uang dalam jumlah besar dari PT PSMI.

Total uang yang diserahkan secara sukarela tersebut mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun, ditambah 166.000 dollar AS.

Saiful menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh salah seorang pegawai perusahaan dan kemudian dititipkan pada Bank Himbara, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI,” ujar Saiful.

Ia menambahkan, penyerahan uang tersebut disebut sebagai bentuk goodwill atau iktikad baik dari PT PSMI. Dana itu disiapkan apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan dan dinyatakan adanya kerugian terhadap keuangan negara.

“Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” kata Saiful.

Kejagung masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Komentar Via Facebook :