KPK Soroti Dugaan Korupsi Jalur Mandiri, Praktik Serupa Diduga Terjadi di Banyak Kampus

KPK Soroti Dugaan Korupsi Jalur Mandiri, Praktik Serupa Diduga Terjadi di Banyak Kampus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Internet

CYBER88 | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lembaga antirasuah itu mencium kemungkinan pola serupa berlangsung di sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara di Unsoed menjadi kasus kedua yang ditangani KPK setelah sebelumnya kasus penerimaan mahasiswa baru juga terjadi di Universitas Negeri Lampung (Unila) pada 2022.

"Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Menurut Budi, setelah perkara di Unila terungkap, KPK telah mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, serta politeknik negeri.

"Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri," ujarnya.

KPK juga meminta masyarakat berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik korupsi di lingkungan kampus negeri, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK," kata Budi.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan dipelajari dan dianalisis sebelum KPK menentukan langkah selanjutnya.

"Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas," sambungnya.

Dalam perkara Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta masing-masing Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. KPK membagi perkara ini ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Norman, disebut atas sepengetahuan Sodiq, memerintahkan Dian dan Adhi meminta uang Rp650 juta dengan iming-iming calon mahasiswa dapat diterima melalui jalur mandiri.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 24 Agustus 2026.

Uang tersebut kemudian diberikan orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang diharapkan lolos justru tidak diterima. Ketika uang diminta kembali, Dian dan Adhi disebut tidak mampu mengembalikannya karena dana tersebut telah digunakan.

Untuk mengembalikan uang itu, Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq. Sebagai gantinya, pelunasan dijanjikan melalui pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026.

Dalam perkara ini, Sodiq disebut memberikan arahan kepada Mulyono yang merupakan keponakannya. Arahan tersebut disampaikan dengan kode, "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".

KPK menduga Mulyono kemudian menerima uang sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Sodiq. Selain itu, Sodiq juga disebut meminta Mulyono menggunakan dana tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian tercatat atas nama Mulyono.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," kata Taufik.

"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.

Sementara itu, dugaan korupsi pada klaster ketiga berkaitan dengan praktik tawar-menawar uang yang disebut sebagai "mahar" dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri pada 2026.

Eko Sumanto yang menjabat Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi negosiasi mengenai besaran uang yang harus diberikan agar calon mahasiswa dapat diterima.

KPK menyebut proses tersebut dilakukan Eko dengan sepengetahuan Sodiq.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed," ujar Taufik.

Dari kesepakatan tersebut, Eko disebut menerima uang dengan total Rp1,12 miliar sepanjang periode 2025-2026.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.

Dana yang diterima Eko selanjutnya dilaporkan kepada Sodiq. Setelah kesepakatan tercapai, Sodiq disebut memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

"Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," tutur Taufik.

Komentar Via Facebook :