Pustaka-HAM Layangkan Lapdu ke Kejari Sukabumi Terkait Dugaan Persoalan Pengelolaan Keuangan Pemkab
CYBER88 | Sukabumi, -- Dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Laporan yang disampaikan pada Kamis (26/8/2026) itu bukan sekadar kritik, melainkan hasil riset dan analisis yang diklaim telah dilakukan terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi selama tiga tahun terakhir.
Direktur Bidang Kajian Tata Kelola
Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan anomali dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Pemerintah
Menurut Drefan, anomali tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum karena diduga memiliki potensi berkaitan dengan pelanggaran hukum
Kami melakukan analisis keuangan Kabupaten Sukabumi, kami pelajari, kami dalami, hingga kami menemukan kalau istilah kami itu disebutnya anomali,” ujar Drefan usai menyerahkan Lapdu di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Sorotan semakin serius ketika Pustaka-HAM menyebut adanya indikasi potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persoalan pencatatan aset dengan nilai yang disebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar
31 Dugaan Temuan, Tersebar di Sejumlah SKPD
Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, mengungkapkan bahwa kajian yang dilakukan pihaknya menemukan 31 dugaan temuan yang tersebar di sejumlah SKPD.
Namun, tidak seluruh temuan tersebut langsung dimasukkan dalam satu laporan secara keseluruhan. Menurut Dian, setiap dugaan harus diuraikan berdasarkan instansi, objek persoalan, serta dugaan pelanggaran yang menyertainya.
Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, karena ini sistemnya harus per satu item, misal dinas ini apa dugaannya, apa dugaan tindak pelanggarannya,” jelas Dian.
Pustaka-HAM kemudian berkonsultasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut disebut telah diterima bagian Intelijen Kejari untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Laporan kita sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Dian.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Kejari Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat melakukan telaah, klarifikasi, serta verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap dugaan yang disampaikan.
Sebab, angka Rp500 miliar dan 31 dugaan temuan bukanlah angka kecil. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan profesional.


Komentar Via Facebook :