Bupati Sukabumi Instruksikan BKPSDM Kawal Kebijakan PPPK
CYBER88 | SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bergerak cepat menyikapi hasil rapat koordinasi Kementerian PANRB bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026 terkait penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menindaklanjuti hasil rakor tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk terus mengawal perkembangan kebijakan pemerintah pusat serta memberikan pendampingan kepada para PPPK di Kabupaten Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menegaskan pihaknya siap menjalankan arahan Bupati. BKPSDM akan mengikuti perkembangan regulasi dan petunjuk teknis agar setiap kebijakan dapat diterapkan di daerah sesuai ketentuan.
“Pemda Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM akan terus mengawal dan melakukan pendampingan terkait PPPK paruh waktu maupun PPPK Kabupaten Sukabumi,” ujar Ganjar.
Ada empat poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan arah kebijakan mulai 2027. Kedua, PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS, dengan tetap memenuhi persyaratan, kebutuhan formasi dan mekanisme yang berlaku.
Ketiga, terdapat pembahasan penataan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat sebagai bagian dari pembenahan manajemen kepegawaian guru secara nasional. Keempat, penataan juga mencakup tenaga pendidik pada sejumlah satuan pendidikan, termasuk guru madrasah negeri dan TK, dengan mempertimbangkan kebutuhan guru serta kemampuan anggaran pemerintah.
Ganjar menegaskan, Pemkab Sukabumi tidak ingin muncul informasi yang simpang siur di tengah para tenaga PPPK. Karena itu, BKPSDM akan menyampaikan perkembangan berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
“Kami akan mengikuti regulasi dan petunjuk teknis resminya. Setelah ketentuannya jelas, tentu akan kami tindak lanjuti di daerah,” tegasnya.
Pemkab Sukabumi menilai kebijakan tersebut penting karena berkaitan dengan kepastian status, jenjang karier dan keberlanjutan pengabdian para guru PPPK. Namun, seluruh pelaksanaannya tetap menunggu regulasi resmi, kebutuhan formasi, kemampuan anggaran serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui BKPSDM, Pemkab Sukabumi berkomitmen terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut dan memberikan pendampingan kepada para PPPK. Langkah ini dilakukan agar setiap kebijakan dapat diterapkan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :