Dukun Pengganda Uang Ditangkap di Serang, Polisi Sita Puluhan Koper
CYBER88 | SERANG — Unit Reskrim Polsek Walantaka menangkap BS (63), pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp77,07 juta.
Pelaku ditangkap di sekitar Perumahan Graha Rinjani, Kecamatan Walantaka, Minggu malam (23/8/2026), setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok, mengatakan korban awalnya ditawari jasa penggandaan uang oleh dua orang berinisial S dan K. Korban kemudian dibawa menemui BS dan diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan iming-iming uang tersebut akan berkembang menjadi miliaran rupiah.
BS kemudian menyerahkan sebuah koper dan meyakinkan korban bahwa koper tersebut berisi uang hasil penggandaan. Namun saat dibuka, koper itu justru berisi dus minuman kemasan.
Dari dua lokasi, polisi menyita puluhan koper serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk ritual, seperti golok, keris, tasbih, dupa, aluminium foil dan botol minyak.
“Dari hasil penyidikan, jumlah korban diperkirakan mencapai 10 orang, namun baru satu yang berani berbicara. Nominal uang yang diserahkan bervariasi, mulai Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah,” ujar Wildan, Senin (24/8/2026).
Polisi masih memburu S dan K yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. BS dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
( Ferry Yuniar)


Komentar Via Facebook :