Perda Pembukaan Lahan Terancam Dicabut, Jeffray Edward: Jangan Hapus Kearifan Lokal

Perda Pembukaan Lahan Terancam Dicabut, Jeffray Edward: Jangan Hapus Kearifan Lokal

CYBER88 | SINTANG — Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mencabut Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan karhutla.

Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward, menegaskan perda tersebut tidak sekadar membolehkan pembakaran lahan. Aturan itu membatasi pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan berbagai ketentuan, seperti membuat sekat bakar, menyediakan peralatan pemadam, memperhatikan arah angin dan menjaga api hingga padam.

“Jangan seluruh peladang tradisional dipukul rata. Kalau ada yang melanggar, tindak pelakunya, bukan menghapus seluruh perlindungan hukum masyarakat adat,” tegas Jeffray.

Menurutnya, persoalan karhutla harus ditangani berdasarkan fakta, termasuk menelusuri sumber api, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran oleh pihak yang membuka lahan secara ilegal.

Jeffray meminta pemerintah menyiapkan solusi konkret apabila pembakaran lahan hendak dilarang total. Masyarakat adat, kata dia, tidak boleh kehilangan ruang untuk berladang tanpa diberikan alternatif teknologi, peralatan dan biaya pengolahan lahan.

“Kalau ada pasal yang perlu diperbaiki, mari dievaluasi. Tetapi jangan menghapus kearifan lokal dan perlindungan hukum masyarakat tanpa aturan pengganti yang jelas,” ujarnya.

DAD Sintang berharap pemerintah pusat dan daerah membuka dialog dengan masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan dan DPRD sebelum mengambil keputusan final.

“Karhutla harus kita lawan bersama, tetapi jangan melawan api dengan memadamkan hak masyarakat,” pungkas Jeffray. (YS) 

Komentar Via Facebook :