BNNP Diminta Rehabilitasi 12 Orang Pengguna Narkoba di Kepau Jaya

BNNP Diminta Rehabilitasi 12 Orang Pengguna Narkoba di Kepau Jaya

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) yang juga pemerhati hukum dan sosial, Ir. Alex Candra

CYBER88 | Kampar, Riau – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau diminta segera melakukan rehabilitasi terhadap 12 orang yang ditangkap dalam penggerebekan pesta narkoba di Desa Kepau Jaya, Senin (20/7). Sebab, ke-12 orang tersebut terbukti sebagai pengguna narkoba setelah menjalani tes urine.

Pasca-penangkapan, para pengguna narkoba akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri atas tenaga dokter, psikiater, dan unsur hukum. Proses asesmen terpadu terhadap pengguna narkoba oleh TAT BNNP wajib diselesaikan dengan mengeluarkan rekomendasi dalam jangka waktu enam hari sejak permohonan dan berkas penyidikan diterima.

"Hasil asesmen oleh TAT terhadap 12 orang pengguna narkoba di Kepau Jaya wajib disimpulkan dan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu enam hari sejak permohonan dan penyidikan diterima. Jika ke-12 orang tersebut hanya sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar, maka BNNP harus melakukan rehabilitasi terhadap mereka," ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) yang juga pemerhati hukum dan sosial, Ir. Alex Candra, Jumat (31/7) di Pekanbaru.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika, jelas Alex, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pemulangan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani asesmen atau rehabilitasi dapat dilakukan apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan sebagai pengedar.

"Berdasarkan mekanisme hukum narkotika, pengguna yang positif narkoba seharusnya melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah menjalani rehabilitasi atau proses hukum lanjutan, bukan sekadar dipulangkan tanpa kejelasan," ujar Alex yang juga mantan anggota DPRD Kampar.

Alex, yang juga mantan aktivis HMI Cabang Yogyakarta, menjelaskan bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, serta Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan. Masa rehabilitasi dapat berlangsung selama 30, 60, atau 90 hari, bahkan lebih dari tiga bulan, tergantung tingkat keparahan kecanduan.

"Pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan di balai atau klinik BNN maupun rumah sakit milik pemerintah dan tidak dikenakan biaya. Sementara itu, rehabilitasi di rumah sakit swasta dikenakan biaya yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung fasilitas dan tingkat kenyamanan," ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM tersebut.

Tujuan utama pembentukan BNN, lanjut Alex, adalah melindungi bangsa Indonesia dari bahaya narkotika melalui upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini terdapat sekitar 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia, dan sekitar 1,3 juta di antaranya berada di Provinsi Sumatera Utara. Riau juga termasuk daerah yang berada dalam kondisi darurat penyalahgunaan dan peredaran narkoba karena letaknya yang strategis serta banyaknya pelabuhan tikus yang kerap digunakan bandar narkoba untuk menyelundupkan narkotika dari luar negeri," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :