Warga Dukuh Pengkol Tolak Pemulihan Lahan Kas Desa Drono, Pengerjaan Ditunda Sambil Tunggu Petunjuk Dispermasdes

Warga Dukuh Pengkol Tolak Pemulihan Lahan Kas Desa Drono, Pengerjaan Ditunda Sambil Tunggu Petunjuk Dispermasdes

CYBER88 | Klaten – Ratusan warga Dukuh Pengkol, Desa Jombor, Kecamatan Ceper, melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemulihan lahan kas Pemerintah Desa Drono yang akan dilakukan menggunakan alat berat, Jumat (31/7/2026). Aksi tersebut sempat memicu ketegangan sebelum akhirnya Pemerintah Desa Drono memutuskan menunda pengerjaan sambil menunggu petunjuk dari Dispermasdes Kabupaten Klaten.

Secara geografis, jalan setapak yang menjadi persoalan berada di atas tanah kas Desa Drono yang merupakan lahan bengkok Sekretaris Desa. Meski demikian, jalan tersebut telah lama dimanfaatkan warga Dukuh Pengkol sebagai akses utama penghubung dan mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, setibanya alat berat di lokasi, ratusan warga langsung menghentikan operator yang hendak membongkar bangunan cor yang selama ini digunakan masyarakat. Ketegangan sempat terjadi ketika Sekretaris Desa bersama perangkat desa berusaha menjelaskan bahwa pemulihan lahan dilakukan sebagai bagian dari proses pensertifikatan tanah kas desa yang telah mendapat persetujuan dari Dispermasdes Kabupaten Klaten.

Kapolsek Ceper, AKP Nahrowi, yang hadir di lokasi berupaya meredakan situasi dan mengarahkan agar permasalahan diselesaikan melalui mediasi.

Tokoh masyarakat setempat, Raden Bambang Sridaya, turut menyampaikan aspirasi warga Dukuh Pengkol agar jalan setapak beserta bangunan cor yang berada di atas lahan kas desa tidak dibongkar.

"Lahan ini memang milik Pemerintah Desa Drono. Namun karena lokasinya berada di wilayah perbatasan dan warga Dukuh Pengkol sangat membutuhkan jalan setapak tersebut, seharusnya dilakukan mediasi terlebih dahulu serta meminta tanggapan dari Dispermasdes," ujarnya.

Hasil mediasi yang dilakukan Bambang Sridaya mewakili warga bersama Sekretaris Desa Drono dan perangkat desa menghasilkan kesepakatan untuk menunda pemulihan lahan hingga ada petunjuk lebih lanjut dari Dispermasdes Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Sekretaris Desa Drono, Nurhalimah, menjelaskan bahwa berdasarkan peta wilayah Desa Drono, pada lokasi tersebut memang tidak terdapat akses jalan. Namun, untuk mempermudah mobilitas masyarakat, kemudian dibuat jalan setapak yang melintasi tanah kas desa.

Ia juga mengungkapkan bahwa warga kemudian membangun bangunan cor berukuran kurang lebih 6 x 15 meter tanpa mengajukan izin kepada pemerintah desa.

"Karena tidak ada izin tertulis dari masyarakat, baik untuk penggunaan akses jalan maupun pembangunan cor di atas bidang tanah tersebut, seharusnya saat pemerintah desa melakukan pemulihan lahan untuk kepentingan pensertifikatan tanah kas desa, masyarakat dapat menerima. Apalagi beberapa hari sebelumnya kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua RT setempat terkait rencana pemulihan lahan ini," jelasnya.

Kepala Desa Drono, Mukti Cahyono, membenarkan bahwa lahan tersebut termasuk dalam program pensertifikatan tanah kas desa. Namun, mengingat adanya penolakan dari warga Dukuh Pengkol, proses pemulihan lahan untuk sementara dihentikan.

"Sementara kami tunda dulu. Kejadian ini juga sudah kami laporkan ke Dispermasdes Kabupaten Klaten untuk mendapatkan petunjuk mengenai langkah selanjutnya," pungkas Mukti Cahyono.

Komentar Via Facebook :