Diduga Serobot dan Kuasai Lahan Warisan, Pasutri Dilaporkan ke Polda Sumut
CYBER88 | MEDAN — Persoalan sengketa lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, berujung pada laporan kepolisian.
Indra Bangsawan Harahap, salah satu ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 21 Agustus 2026.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Keduanya dilaporkan atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.
Menurut pihak ahli waris, dasar kepemilikan dan pembagian tanah tersebut antara lain merujuk pada Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977 serta dokumen pembagian warisan tahun 1989.
Salah satu objek yang dipersoalkan berupa rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap. Rumah tersebut kini disebut ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.
Selain itu, pihak ahli waris menyebut terdapat sejumlah bidang tanah yang telah dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga dikapling atau ditawarkan kepada pihak lain tanpa persetujuan para ahli waris.
Beberapa lokasi yang dipersoalkan antara lain tanah di sisi kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris masuk dalam pembagian harta pusaka keluarga.
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan persoalan tersebut perlu dibuktikan berdasarkan dokumen, batas tanah, serta riwayat kepemilikan yang sah.
“Setiap pihak yang mengklaim kepemilikan harus dapat menunjukkan dasar hak, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta persetujuan pihak yang secara hukum berhak,” kata Indra Tan didampingi Dr Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.
Tim hukum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah yang disengketakan, termasuk pemetaan serta pengukuran ulang untuk memastikan batas, luas, dan lokasi objek secara objektif.
Dr Khomaini menambahkan, penelusuran terhadap sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen peralihan lainnya juga diperlukan untuk mengetahui dasar hukum masing-masing pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Sementara Ayu Limbong meminta agar sementara waktu tidak dilakukan transaksi, pengkaplingan maupun pembangunan di atas objek yang masih disengketakan hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan objektif berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, mulai dari somasi, mediasi, gugatan perdata hingga proses pidana, bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.(Riki)


Komentar Via Facebook :