Publik Soroti Penempatan KABID SDK DINKES BANDUNG BARAT Yang Dinilai Tidak Linier

Publik Soroti Penempatan KABID SDK DINKES BANDUNG BARAT Yang Dinilai Tidak Linier

CYBER88 | BANDUNG BARAT – Setelah beberapa kali menuai kontroversi terkait penempatan pejabat di lingkungan beberapa Dinas di Kabupaten Bandung Barat, kembali dalam rotasi mutasi kemarin disoroti publik yang menimpa Dinas Kesehatan. 

Kali ini sorotan mengarah kepada SD, S.I Jurusan Bahasa Inggris yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.

Publik menilai ada ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan dengan bidang tugas jabatan, Kabid Sumber Daya Kesehatan memiliki tupoksi strategis terkait perencanaan SDM Kesehatan, pembinaan tenaga kesehatan, perizinan fasyankes, serta manajemen rumah sakit dan puskesmas.

“Latar belakang S1 Bahasa Inggris jelas berbeda dengan kompetensi yang dibutuhkan di bidang SDK. Kami khawatir ini berdampak pada kualitas pembinaan dan kebijakan SDM kesehatan di Bandung Barat,” ujar perwakilan masyarakat, Selasa (26/08). 

Menurutnya, pengisian jabatan karena pertimbangan politis telah merusak merit sistem dan membuat meritokrasi tidak berjalan.

"Yang seharusnya, promosi jabatan itu berdasarkan pada prestasi, kompetensi, pengalaman, integritas. Sekarang, right man in right place makin langka,"ujarnya.

Ia pun menjelaskan, tren ini merupakan dampak dari keputusan yang lebih politis dalam rekruitmen dan promosi jabatan, bukan melalui mekanisme yang profesional dan akuntabel.

Hal ini dapat menyebabkan terjadinya "salah urus" di dalam pemerintahan.

Warga berharap Bupati Bandung Barat dan BKPSDM dapat memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan pengangkatan tersebut, agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah pelayanan kesehatan masyarakat.

Payung Hukum Penempatan pejabat ASN wajib mengacu pada: 
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 70 ayat 1: Pengisian jabatan dilakukan dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, dan rekam jejak.
2. PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 Pasal 27-29: Pengangkatan dalam jabatan administrasi didasarkan pada prinsip kompetensi dan kualifikasi pendidikan.
3. Permenkes No. 10 Tahun 2022: Menyebutkan standar kompetensi bagi pejabat pengelola SDM Kesehatan.
4. Asas Profesionalitas dalam AUPB: Jabatan harus diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Hingga rilis ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat telah dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.(yus').

Komentar Via Facebook :