Direktur NRH Resmi Jadi DPO Polisi

Direktur NRH Resmi Jadi DPO Polisi

Ade Fitra Setiyadi, S.H.,

CYBER88 | JAMBI - Kasus penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan travel NRH di Jambi kini memasuki babak baru.  Direktur NRH telah ditetapkan sebagai tersangka dan diburu polisi. 

Perkembangan terbaru kasus ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum para korban, Ade Fitra Setiyadi, S.H., yang menyatakan bahwa terlapor kini telah berstatus sebagai tersangka. Tidak hanya itu, penyidik kepolisian juga telah memasukkan nama Direktur NRH tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang.

​Kepolisian daerah Jambi saat ini dikabarkan tengah bergerak cepat memburu keberadaan sang direktur yang mangkir dari panggilan hukum. Tim penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Polda Jawa Tengah karena buronan tersebut diduga bersembunyi di wilayah hukum setempat.

Sebelum kasus ini dilaporkan ke ranah hukum, pihak Kanwil Kemenhaj Jambi sempat berinisiatif memediasi permasalahan antara jamaah dan pihak travel. Sayangnya, upaya tersebut gagal total karena pihak travel NRH mangkir dari undangan mediasi dengan dalih waktu yang terlalu mendesak.

​Kegagalan proses mediasi tersebut akhirnya membulatkan tekad para jamaah korban penipuan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Didampingi oleh kuasa hukum, ratusan korban resmi melaporkan Direktur NRH ke Polda Jambi agar mendapatkan keadilan.

​Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi melalui Dr. Wahyudi menegaskan bahwa travel NRH sama sekali tidak memiliki legalitas sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Pihaknya menyatakan tidak ada izin resmi yang bisa dicabut, dibekukan, maupun diblokir dari sistem karena travel tersebut memang tidak terdaftar.

​Pernyataan senada disampaikan oleh Kabid Bina Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Jambi, Majdi, yang menjelaskan bahwa negara terkendala menutup sesuatu yang dari awal memang ilegal. Menurutnya, pemblokiran sistem melalui Siskopatuh hanya bisa diterapkan pada travel resmi yang bermasalah, bukan entitas tanpa izin.

​​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah. Calon jamaah diimbau untuk selalu mengecek legalitas PPIU melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah sebelum melakukan pembayaran.

Sebanyak 256 calon jamaah umroh ini harus menelan pil pahit setelah gagal berangkat umrah akibat ulah travel bodong NRH. Kerugian total dari ratusan korban penipuan ibadah suci ini ditaksir mencapai 9 miliar rupiah. (SW)

Komentar Via Facebook :