Tokoh Adat Desak Bupati Pelalawan Cabut Rekomendasi Perpanjangan HGU PT MUP
CYBER88 | PELALAWAN – Proses rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) di Kabupaten Pelalawan menuai sorotan. Sejumlah dokumen yang beredar diduga mengandung maladministrasi, mulai dari kesalahan redaksional, surat tanpa nomor registrasi, hingga dugaan penggunaan dokumen hasil copy-paste.
Sorotan utama tertuju pada surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Penarikan, Tambak, dan Pangkalan Gondai tertanggal 25 Maret 2024. Dalam poin yang sama, ketiganya tercantum kalimat, “Bahwa kami atas nama Pemerintahan Desa Segati menyetujui...”.
Kesamaan redaksi tersebut dinilai mengindikasikan dokumen tidak disusun secara mandiri dan diduga tanpa proses verifikasi maupun musyawarah desa.
Selain itu, surat dari Desa Tambak dan Pangkalan Gondai disebut tidak mencantumkan nomor registrasi secara lengkap. Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan serius terkait tertib administrasi dan kepastian hukum dokumen.
Persoalan semakin disorot setelah pada 5 April 2024, Bupati Pelalawan Zukri Misran menerbitkan Surat Keterangan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang memberikan dukungan terhadap perpanjangan HGU PT MUP. Surat tersebut disebut merujuk pada dokumen tingkat desa yang kini dipersoalkan.
“Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Kebijakan strategis terkait lahan dan kepentingan masyarakat tidak semestinya hanya bertumpu pada dokumen yang diduga cacat administrasi,” ujar Firmansyah, tokoh adat Batin Mudo, kepada wartawan, Rabu (10/9).
Firmansyah menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius karena berkaitan dengan kewenangan pejabat publik, asas kecermatan pemerintahan, serta pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma 20 persen.
Ia pun mendesak Bupati Pelalawan mencabut Surat Keterangan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36, meminta ATR/BPN menunda proses perpanjangan HGU PT MUP sampai dilakukan pemeriksaan menyeluruh, serta mendorong Ombudsman RI Perwakilan Riau mengusut dugaan maladministrasi dalam penerbitan dokumen tersebut.
Firmansyah menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses perpanjangan HGU berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak mengabaikan hak masyarakat lokal.


Komentar Via Facebook :