Skandal Pasutri Pengelolah Pasar Wisata Pekanbaru, Diduga Tipu Korban Hingga Rp.350 Juta
CYBER88 | Pekanbaru – Dugaan penipuan dalam transaksi pembelian mobil Toyota Fortuner berbuntut laporan polisi ke Polda Riau. Sepasang suami istri (Pasutri) yang diketahui sebagai pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Kota Pekanbaru dilaporkan terkait transaksi kendaraan senilai Rp350 juta.
Laporan resmi didaftarkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 17 Agustus 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/494/VIII/2026/SPKT/POLDA RIAU.
Pihak yang dilaporkan inisial VP dan RRS. Keduanya disebut merupakan pasangan suami istri yang selama ini dikenal sebagai pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah di Kota Pekanbaru.
Perkara tersebut berawal dari transaksi pembelian satu unit Toyota Fortuner berwarna hitam. Berdasarkan uraian dalam laporan, pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp350 juta untuk kendaraan tersebut.
Transaksi itu disebut berlangsung pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 16.56 WIB di kawasan Jalan Merbau, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Pelapor mengaku telah menerima kuitansi pembayaran atas kendaraan tersebut. Namun, hingga persoalan tersebut dilaporkan ke kepolisian, mobil yang menjadi objek transaksi disebut belum juga diserahkan.
Merasa mengalami kerugian, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Riau.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Vondy Frananda M SH, mengatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Riau.
Menurutnya, laporan dibuat karena terdapat persoalan serius dalam transaksi yang telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut dapat diperiksa secara objektif. Kami juga siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik,” ujar Vondy SH.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pasutri (terlapor) terkait laporan tersebut.


Komentar Via Facebook :