Ambil Foto PKS dengan Drone Tanpa Ijin, Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau
Ilustrasi
CYBER88 | Pekanbaru – Persoalan penggunaan drone untuk melakukan pemetaan maupun pemotretan udara tanpa izin pemilik objek kembali menjadi sorotan. Tim Hukum Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP), selaku kuasa hukum salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau mengambil langkah hukum dengan melaporkan Yayasan Riau Madani ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Ketua Tim Hukum SHP, Tommy Freddy Manungkalit, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026), mengatakan
bahwa saat ini Klien nya sedang digugat oleh Yayasan Riau Madani di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan hasil pemotretan udara dipergunakan sebagai bukti surat oleh Yayasan Riau Madani tanpa memperhatikan aspek legalitas, termasuk bagaimana bukti tersebut diperoleh.
Menurut Tommy, pemetaan atau pemotretan udara terhadap objek milik kliennya bukan
sekadar persoalan pengambilan gambar dari udara. Menurutnya, terdapat aturan yang mengatur secara jelas mengenai penggunaan ruang udara, termasuk aktivitas pesawat udara tanpa awak atau drone.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan teknologi drone maupun pemanfaatannya untuk berbagai kebutuhan. Namun, penggunaan teknologi tersebut harus tetap mengikuti ketentuan hukum, terutama apabila objek yang difoto adalah kegiatan usaha yang telah diberikan perizinan berusaha dan hak atas tanah.
“Bukti surat yang mereka ajukan merupakan foto pabrik kelapa sawit milik klien kami yang menggunakan drone tanpa izin dari klien kami maupun pemerintah yang mana seharusnya mendapatkan izin dari pemilik objek yang akan diambil gambarnya.
dan menurut kami perlu untuk diuji keabsahan legalitas dan Perizinan dari penggunaan drone tersebut melalui mekanisme upaya hukum pidana ,” kata Tommy.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Klien, maka kami putuskan untuk melaporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau agar dapat di uji keabsahan legalitas dan Perizinan terhadap perbuatan penggunaan drone yang melakukan pemotretan udara tanpa ada izin dari klien selaku pemilik objek dan kami tegaskan bahwa ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup.” tegas Tommy.
“bahwa perbuatan Yayasan Riau Madani tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 57 juncto Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara dan Pasal 2 juncto Lampiran point 4 mengenai Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Persetujuan pada halaman 14 dan 15 pada huruf i dan huruf j Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) di Ruang Udara,” ujar Tommy.
“Kami harap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memproses laporan kami,” ujarnya.
Tommy juga menekankan bahwa pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada Polda Riau. SHP, kata dia, siap memberikan dokumen maupun bukti-bukti yang diperlukan apabila nantinya diminta oleh penyidik dalam rangka proses pemeriksaan.
Sementara itu, pihak Pengurus Yayasan Riau Madani belum dapat dikonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP) ke Polda Riau. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh nomor kontak pengurus yayasan untuk meminta tanggapan maupun klarifikasi atas tudingan yang disampaikan pihak pelapor.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Yayasan Riau Madani untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan drone, pemetaan udara, pemotretan objek, serta laporan hukum yang dilayangkan SHP kepada Polda Riau.


Komentar Via Facebook :