Andi Tatang Soroti Dugaan Penjualan Miras di Cilodong: Pemkot Depok dan Satpol PP Jangan Tunggu Viral Baru Bertinberlak
CYBER88 | Depok, -- Dagaan penjualan minuman beralkohol secara terbuka di kawasan Cilodong, Kota Depok, menuai kritik keras. Pemerintah Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera turun tangan dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Sorotan mengarah pada sebuah kios yang berada di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor, dekat gapura kawasan Kostrad Cilodong. Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026, lokasi tersebut diduga menyediakan dan memperjualbelikan sejumlah jenis minuman beralkohol.
Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi menilai informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut benar terjadi secara terbuka, Pemerintah Kota Depok harus menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama ini.
“Kalau dugaan penjualan minuman beralkohol itu benar dan dilakukan secara terbuka di jalur utama, masyarakat tentu berhak bertanya: selama ini pengawasannya ke mana? Jangan sampai pemerintah dan Satpol PP baru turun setelah persoalan diberitakan atau viral,” ujar Andi Tatang.
Menurutnya, Satpol PP mempunyai posisi penting dalam penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum. Karena itu, dugaan pelanggaran yang berada dalam lingkup kewenangannya tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Jangan Tajam kepada Pedagang Kecil, Tumpul terhadap Dugaan Penjualan Miras
Andi Tatang mengingatkan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih.
“Jangan sampai Satpol PP terlihat begitu tegas ketika menertibkan pedagang kaki lima, spanduk, atau pelanggaran masyarakat kecil, tetapi ketika muncul dugaan penjualan miras secara terbuka justru lamban. Kalau aturan memang melarang atau membatasi, maka tegakkan kepada siapa pun,” tegasnya.
Ia meminta Pemkot Depok dan Satpol PP tidak sekadar mendatangi lokasi, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan usaha tersebut.
Pemeriksaan, menurutnya, setidaknya harus mencakup izin usaha, legalitas penjualan minuman beralkohol, jenis dan golongan minuman yang diperjualbelikan, sumber atau distributor barang, kesesuaian lokasi penjualan, serta kepatuhan terhadap ketentuan daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Apabila seluruh perizinannya sah, pemerintah harus berani menjelaskannya kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum dan administratif harus dilakukan sesuai kewenangan.
Pemkot Depok Harus Buka Data Perizinannya
Andi Tatang juga meminta Pemerintah Kota Depok transparan mengenai status perizinan tempat usaha yang menjadi sorotan.
“Jangan hanya mengatakan akan dicek. Publik membutuhkan jawaban. Apakah tempat tersebut memiliki izin? Kalau memiliki izin, izin apa dan untuk kegiatan apa? Kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan, mengapa bisa beroperasi?” katanya.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar terhadap pemilik usaha maupun pemerintah.
Jika ternyata kegiatan usaha tersebut telah berlangsung cukup lama dan kemudian ditemukan pelanggaran, Pemkot Depok juga perlu mengevaluasi sistem pengawasannya.
“Kalau pelanggaran terbukti tetapi aktivitasnya sudah berlangsung lama, jangan hanya pelaku usahanya yang dievaluasi. Sistem pengawasan pemerintah juga harus diperiksa. Jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya.
Jangan Tunggu Media Membongkar
Andi Tatang menegaskan bahwa pemerintah memiliki perangkat, kewenangan, dan sumber daya untuk melakukan pengawasan.
Karena itu, menurutnya, menjadi persoalan apabila dugaan pelanggaran baru mendapatkan perhatian setelah ditemukan masyarakat atau diberitakan media.
“Satpol PP jangan bekerja dengan pola menunggu viral. Penegakan perda bukan pekerjaan reaktif. Pengawasan harus berjalan terus. Kalau media bisa menemukan lokasinya,


Komentar Via Facebook :