Tindaklanjuti Laporan 110, Polsek Cilegon Amankan 30 Botol Miras
CYBER88 | CILEGON – Polsek Cilegon Polres Cilegon bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Link Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (21/9/2026) malam.
Laporan yang disampaikan warga bernama Ade tersebut langsung ditindaklanjuti personel piket. Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB untuk memastikan informasi mengenai adanya toko yang diduga menjual miras dan miras oplosan.
Hasil pengecekan petugas menemukan adanya penjualan minuman keras. Dari lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan sebanyak 30 botol, terdiri dari 5 botol Angker Bir dan 25 botol Anggur Ginseng.
Kapolsek Cilegon AKP Heni Pancawati mengatakan, pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar AKP Heni.
Selanjutnya, sebanyak 30 botol miras yang diamankan personel piket Polsek Cilegon diserahkan kepada Polres Cilegon untuk penanganan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :