Miliaran Dana RTH Pekanbaru Dipertanyakan LSM

Miliaran Dana RTH Pekanbaru Dipertanyakan LSM

VYBER88 | Pekanbaru - Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu hal yang sangat diperlukan demi menjaga kualitas lingkungan hidup suatu wilayah khususnya di wilayah perkotaan seperti kota Pekanbaru.

Menurut ketua DPD LSM Gempar Riau “dalam hal pengelolaan ruang terbuka hijau ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mempunyai peran yang sangat penting.anggaran untuk pengelolaan terhadap RTH ini juga tidak dapat dianggap kecil”.

“Sebagaimana kami ketahui realisasi anggaran belanja pada Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 157.500.607.806,14 dari nilai anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 167.072.964.124,00.anggaran tersebut diperuntukkan untuk 8 program dengan 20 kegiatan,” kata Ketua Gempur, Hasanul Arifin, Minggu (4/10/26).

Dari program dan  kegiatan itu katanya, “setelah perubahan apbd 2025 Pemko Pekanbaru melalui dinas DLHK telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 16.627.285.897 miliar yang diperuntukkan untuk pengelolaan RTH tersebut, dimana sebelum perubahan APBD anggaran pengelolaan RTH di sediakan hanya sebesar Rp 1.756.774.950 miliar saja, Naik fantastis setelah Oktober 2025 perubahan APBD sebesar Rp 14.870.510.947 miliar”.

“Sebagaimana yang tertuang pada dokumen tentang apbd perubahan pemerintah Kota Pekanbaru TA 2025 lalu, anggaran sebesar Rp. 16.627.285.897 tersebut diperuntukan untuk mengelola RTH seluas 455 hektar atau setara Rp 36 juta lebih per hektar per tahun,” katanya.

“Pertanyaannya ,dimana saja lokasi dan berapa  jumlah titik serta total luasan RTH kota pekanbaru yang dikelola DLHK Kota Pekanbaru,” ulas Hasanul Arifin.

Namun anehnya sambung dia, “berdasarkan data yang didapatkan oleh tim kami pada juni 2025 di sebutkan RTH yang dikelola DLHK Kota Pekanbaru ada sekitar 194 titik atau seluas 1.771.237 M2 atau sekitar 177 hektar”.

“Tentunya luasan tersebut tidak berbanding sejajar jika disandingkan dengan luasan yang tertuang pada dokumen perubahan APBD tahun anggaran 2025, yang mana pada dokumen tersebut terdapat angka luasan yang dikelola seluas 455 hektar. Lantas pertanyaannya, dimana letak 278 hektar selisih luasan RTH tersebut?,” katanya.

Sebagaimana yang kami ketahui ada beberapa titik RTH yang populer  kota ini dimana yang diketahui masyarakat adalah; 

1. RTH Putri Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman (di pusat kota / depan bekas kantor Walikota Pekanbaru).

2. RTH Tunjuk Ajar Integritas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani / Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Senapelan serta  Taman Kota / Hutan Kota Diponegoro Lokasi di Jalan Diponegoro (di samping Hotel Aryaduta dan dekat kediaman Gubernur/Wali Kota). Apakah RTH yang ada di perumahan warga juga dalam pengelolaan DLHK kota Pekanbaru sehingga jumlah luas nya bisa mencapai 455 hanggar itu.

“Lantas bagaimana metode pengolahannya sehingga membutuhkan anggaran sebesar itu. Maka berdasarkan telaah kami terhadap dokumen - dokumen tersebut serta realita di lapangan kami menarik kesimpulan ada hal yang janggal disana, indikasi memanipulasi data, dugaan mark up anggaran serta  penggunaan anggaran sebelum pengesahan kuat terjadi,” jelasnya.

“Oleh karena itu kami merasa ada permasalahan serius dalam mengelola anggaran dan agar permasalahan ini dapat menjadi terang terkait pengelolaan anggaran RTH pada DLHK kota Pekanbaru ini,” katanya.

Maka kami beber Hasanul Arifin, “akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti pelaporan kepada lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kortas Tipikor Mabes Polri atas dugaan korupsi sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikarenakan adanya indikasi memanipulasi luasan lahan RTH atau Penggelembungan/Mark-up anggaran Belanja pengelolaan RTH pada Dinas DLHK kota Pekanbaru ta 2025 dan atau penggunaan anggaran belanja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya dugaan penggunaan anggaran sebelum masa anggaran disahkan”.

“Maka untuk itu kami merasa perlu untuk mengambil kesimpulan dengan menentukan langkah meminta lembaga penegak hukum untuk memeriksa pejabat yang terkait seperti Kepala dinas DLHK Reza Aulia Putra,S.IP , M.Si yang saat itu menjabat sebagai PLT Kepala Dinas serta Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Langgeng Wahyudi Kota Pekanbaru pada masa itu,” pungkasnya.

Kepala dinas DLHK Reza Aulia Putra,S.IP, M.S, sendiri dikonfirmasi media ini malah tak memberikan jawaban.**

Komentar Via Facebook :