Manipulasi Dokumen Belanja Makanan dan Minuman Setdako Pekanbaru, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Manipulasi Dokumen Belanja Makanan dan Minuman Setdako Pekanbaru, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra

CYBER88 | Pekanbaru – Dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2025 tidak hanya menjadi sorotan pada Sekretariat DPRD (Sekwan) Pekanbaru. Persoalan serupa juga ditemukan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya permasalahan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang nilainya mencapai Rp2.512.115.800,00.

“Entah kebetulan atau memang sudah menjadi modus operandi standar di Pemko Pekanbaru, Bagian Umum Setdako Pekanbaru juga melakukan manipulasi dokumen SPJ belanja makanan dan minuman dengan memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada penyedia makanan dan minuman. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2.512.115.800,00,” ujar Alex, Jumat (18/9) di Pekanbaru.

Menurut Alex, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Pekanbaru tahun 2025 mencatat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp1.445.326.786.412,07 atau 91,73 persen dari anggaran sebesar Rp1.575.671.213.372,00.

Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru dengan nilai keseluruhan mencapai Rp24.216.459.318,00.

Alex menjelaskan, permasalahan utama terletak pada dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak penyedia, diketahui bahwa pengadaan makanan dan minuman dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti pengadaan makanan dan minuman. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban yang memuat foto dokumentasi juga tidak menunjukkan kuantitas pengadaan makanan dan minuman yang dilaksanakan,” jelasnya.

Alex menyebut penyedia yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hanya menerima imbalan berupa fee sebesar 2,5 persen dari nilai belanja.

“Sehingga atas realisasi belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp2.512.115.800,00 tidak dapat diyakini kebenarannya,” katanya.

Adapun empat penyedia yang disebut dalam temuan tersebut yakni UD RY dengan nilai Rp1.265.198.800,00, CV ARB sebesar Rp257.290.000,00, PT RMS sebesar Rp871.612.000,00, dan CV JC sebesar Rp118.615.000,00.

Alex mengatakan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di antaranya Pasal 10 yang mengatur tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA), termasuk melakukan pengujian atas tagihan, memerintahkan pembayaran, serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) mengatur tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran, antara lain melaksanakan pembayaran UP, GU, dan TU yang dikelolanya serta meneliti kelengkapan dokumen anggaran.

Kemudian, Pasal 14 ayat (2) huruf a mengatur tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD, antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.

Ketentuan lainnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp2.512.115.800,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Alex menyebut terdapat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Pertama, PPTK belanja makanan dan minuman tahun anggaran 2025 pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru dinilai tidak mengendalikan kegiatan sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kedua, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdako Pekanbaru dinilai melakukan pembayaran belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Atas kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Firman Hadi, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Komentar Via Facebook :