WGAB DIY Seret Polemik Hanggar Sampah Bawuran ke Polres Bantul Tanah Kas Desa Jadi Sorotan
CYBER88 | BANTUL– Polemik pembangunan hanggar pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar RDF di Padukuhan Sentulrejo, Kalurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, kian memanas. DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) DIY resmi mengadukan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres Bantul, Selasa (3/11/2026), mendesak adanya kejelasan atas pembangunan yang disebut belum memenuhi kelengkapan administrasi.
Langkah WGAB DIY menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Terlebih, proyek hanggar tersebut berada di atas tanah kas desa atau tanah oro-oro Kalurahan Bawuran yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ketua DPD LSM WGAB DIY, Sugianto, menyerahkan langsung surat aduan bernomor 319/DPD/LSM-WGAB/Aduan/XI/2026 kepada unit piket Satreskrim Polres Bantul sekitar pukul 12.15 WIB. Surat tersebut diterima petugas piket dengan disaksikan tim media yang mendampingi proses penyerahan.
Sugianto menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan Pemerintah Kalurahan Bawuran yang menginginkan persoalan pembangunan hanggar segera mendapatkan penyelesaian secara terbuka.
“Kami mengadukan polemik ini berdasarkan aspirasi masyarakat Bawuran dan juga Pemerintah Kalurahan Bawuran yang menginginkan persoalan ini segera selesai dan terbuka terang benderang. Kami berharap para pihak yang terkait proses pembangunan hanggar tersebut mendapatkan solusi terbaik,” tegas Sugianto.
Ia mengingatkan, tanpa keseriusan pihak yang berwenang, persoalan tersebut berpotensi terus menjadi polemik berkepanjangan. Ketidakjelasan justru dapat merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan.
“Kami ingin ada kejelasan seperti yang disampaikan Lurah Bawuran, Saudara Supardiyono. Kalau tidak ada kepastian dan keseriusan dari pihak yang punya wewenang untuk menyelesaikannya, saya yakin sampai kapan pun ini hanya menjadi polemik dan tentunya ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Bawuran Supardiyono sebelumnya mengungkapkan bahwa pembangunan hanggar pengolahan sampah di Padukuhan Sentulrejo belum menjadi pembahasan menyeluruh, baik oleh Bamuskal maupun Pemerintah Kalurahan Bawuran. Hal tersebut lantaran pihak perusahaan yang memiliki gagasan pembangunan disebut belum menempuh kelengkapan administrasi.
Supardiyono bahkan mengaku telah menanyakan persoalan pembangunan hanggar tersebut kepada Bupati Bantul pada 5 Agustus 2026. Namun hingga wawancara dengan tim media pada Minggu (1/11/2026), dirinya menyatakan belum memperoleh jawaban.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi pembangunan dan mekanisme pemanfaatan tanah kas desa. Sebab, tanah kas desa merupakan aset kalurahan yang penggunaannya tidak dapat dilepaskan dari aturan dan prosedur yang harus dipenuhi.
WGAB DIY berharap Polres Bantul segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan langkah konkret dan objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan yang terus tertunda.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana persoalan pembangunan hanggar tersebut ditangani. Kejelasan administrasi, keterbukaan proses, serta kepastian penggunaan tanah kas desa menjadi hal mendasar yang harus dijawab agar polemik tidak semakin melebar.
Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, keterbukaan administrasi menjadi jalan untuk menjawab keraguan publik. Namun jika masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan, maka harus ada penjelasan dan langkah perbaikan sesuai ketentuan. Masyarakat Bawuran berhak mendapatkan kepastian atas persoalan yang menyangkut aset desa dan kepentingan bersama.( T)


Komentar Via Facebook :