Dua Pejabat Inspektorat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung (tengah). Dok. Humas
CYBER88 | Sorong – Polda Papua Barat Daya menetapkan dua pejabat Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,63 miliar.
Kedua tersangka adalah Nikolas Asmuruf, yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya pada 2024, dan Dortheus Darius Djitmau, Bendahara Pengeluaran Inspektorat pada tahun yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan P. Manurung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak Maret 2026.
"Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026," kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.638.722.327,34. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 50/SR/LHP/DJPK/PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026.
Iwan menjelaskan, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas meliputi pengeluaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga fiktif, serta pembayaran yang melebihi ketentuan.
Pada mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan (UP/GUP), penyidik menemukan dugaan pengeluaran fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp191.273.401. Sementara itu, pengeluaran yang melebihi ketentuan mencapai Rp25.924.900.
Adapun melalui mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP), dugaan belanja perjalanan dinas fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp3.881.360.489,34. Pengeluaran yang melebihi ketentuan tercatat sebesar Rp540.163.537.
"Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif maupun pengeluaran yang melebihi ketentuan," ungkap Iwan.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga anggaran perjalanan dinas yang dicairkan tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai, serta kepentingan pribadi berupa pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross.
"Selain digunakan untuk menyelesaikan temuan BPK Tahun 2023, dana tersebut juga diduga digunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai Inspektorat serta kepentingan pribadi berupa pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander," ungkap Iwan.
Penyidik juga menemukan dugaan pembuatan 19 laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam penyusunan dokumen tersebut, diduga terdapat penggunaan cap tanda tangan sejumlah pegawai Inspektorat untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 81 saksi yang terdiri dari staf dan pegawai Inspektorat, tenaga honorer, pihak perbankan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 dokumen LPJ perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Cabang Jayapura, ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri, ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Pemeriksaan barang bukti elektronik dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iwan menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara.
"Setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," tutup Iwan.


Komentar Via Facebook :