Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap Dua Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap Dua Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

CYBER88 | CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 26 hingga 29 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Cilegon dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga wilayah hukum Kota Cilegon agar tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan dua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026), yang dipimpin Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K.

Dalam keterangannya, Wakapolres mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap sejumlah kasus tersebut melalui rangkaian penyelidikan dan penindakan di beberapa lokasi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya.

Pada pengungkapan kasus pertama, Satresnarkoba mengamankan empat tersangka berinisial AB, AJ, DP, dan ANL. Polisi juga menetapkan satu orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, petugas menyita beberapa paket sabu serta 114 butir pil ekstasi. Para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dengan cara membagi barang menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.

Sementara dalam kasus kedua, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial SDM dan MI di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau berat netto sekitar 18,04 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan membagi dan mengedarkan sabu dalam paket kecil atas arahan pemasok. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

Satresnarkoba Polres Cilegon menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pemasok yang saat ini masih berstatus DPO.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon. Jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah Cilegon. Pasti akan kami tindak,” tegas Kasatresnarkoba.

Melalui pengungkapan ini, Polres Cilegon mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Komentar Via Facebook :