Empat Perusahaan Bermodal Asing Terseret Kasus Karhutla, Bareskrim Ungkap 20 Korporasi Jadi Tersangka
Konferensi pers di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026). Dok. Polda Kalbar
CYBER88 | Jakarta – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menyasar korporasi. Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudinn, dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim, penyidik telah menangani 104 laporan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Akumulasi luas lahan terbakar yang berkaitan dengan laporan tersebut mencapai sekitar 29.168,78 hektare.
Dalam mengusut dugaan keterlibatan perusahaan, penyidik tidak hanya melihat keberadaan titik api. Sejumlah aspek turut menjadi perhatian, mulai dari kebakaran yang berulang, lokasi awal api di dalam kawasan konsesi, hingga ketersediaan sarana dan prasarana untuk mencegah serta menangani kebakaran.
Luas lahan terbakar yang melampaui 500 hektare juga disebut sebagai salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara korporasi.
23 Korporasi Diusulkan Dicabut Izinnya
Selain menetapkan tersangka, Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Usulan tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator dugaan pelanggaran. Meski demikian, keputusan pencabutan izin bukan berada di tangan kepolisian, melainkan menjadi kewenangan instansi terkait.
Di Kalimantan Barat sendiri, jajaran Polda setempat menangani 33 laporan yang berhubungan dengan dugaan karhutla oleh korporasi.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan perorangan juga menunjukkan angka yang cukup besar. Bareskrim mencatat 287 laporan dengan 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai 5.859,12 hektare.
Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut dengan menggunakan metode scientific crime investigation, yakni pendekatan berbasis ilmiah untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.
Penanganan ini menempatkan pertanggungjawaban korporasi sebagai salah satu aspek penting dalam penegakan hukum karhutla. Namun, proses hukum tetap harus mengacu pada pembuktian dalam setiap perkara.


Komentar Via Facebook :