Prabowo Gelontorkan Banpres Rp125 Miliar untuk Tangani Karhutla di Jambi
Ilustrasi
CYBER88 | JAMBI - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai total Rp125 miliar guna mendukung percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
"Alhamdulillah Bapak Presiden mempunyai perhatian khusus kepada masyarakat Jambi. Sudah dua kali turun Banpres, bantuan presiden yang pertama sejumlah Rp85 miliar dan kemudian minggu yang lalu juga ada Banpres tahap kedua sebesar Rp40 miliar. Jadi total Rp125 miliar," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dalam keterangannya di Jambi, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (28/10/2026).
Secara rinci, alokasi dana tahap pertama sebesar Rp85 miliar telah disalurkan langsung kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk empat kabupaten, yakni Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Sarolangun.
Sementara itu, dana tahap kedua sebesar Rp40 miliar dialokasikan untuk empat wilayah lainnya, yaitu Kabupaten Merangin, Muaro Jambi, Tebo, dan Bungo, sehingga total keseluruhan mencapai Rp125 miliar.
Menhut Raja Juli mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar memastikan setiap rupiah dana bantuan digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia bahkan mendorong pemda untuk menggandeng aparat penegak hukum sejak dini guna memitigasi risiko hukum di kemudian hari.
Dana Banpres dapat dimanfaatkan secara fleksibel untuk berbagai kebutuhan mendesak penanganan karhutla, termasuk pengadaan peralatan penunjang, pembangunan sumur bor sebagai langkah kesiapsiagaan musim mendatang, hingga dukungan fasilitas kesehatan masyarakat.
Raja Juli menegaskan bahwa kucuran Banpres ini merupakan bentuk dukungan tambahan di luar alokasi APBN reguler lainnya, seperti pengadaan helikopter, operasi modifikasi cuaca (OMC), pengerahan pasukan darat, dana siap pakai BNPB, serta sinergi lintas instansi demi memastikan penanganan karhutla berjalan maksimal.(SW)


Komentar Via Facebook :