LPI Tipikor RI Desak Audit Total Izin HTI di Jambi
Ilustrasi peta konsensi di Jambi. Ist
CYBER88 | Jambi - Lembaga Peduli Investasi Tipikor Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gubernur Jambi, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi mengaudit total izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Jambi.
"Total luas area konsesi HTI tersebut sekitar 890.265 hektar. Wilayah konsensi yang sangat luas ini tersebar di Kabupaten Sarolangun, Batang Hari, Muaro Jambi, Tebo dan Bungo," kata Ketua Umum DPP LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, dalam keterangannya yang diterima CYBER88, Kamis (15/10).
Aidil menjelaskan bahwa dokumen penting terkait desakan auidit tersebut telah ditembuskan kepada jajaran tinggi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, hingga Ketua KPK RI.
LPI Tipikor RI menemukan berbagai pelanggaran serius di lapangan. Salah satu sorotan tajam diarahkan pada pembangunan serta penggunaan jalan khusus batubara yang dilakukan oleh beberapa pemegang izin HTI tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai terbukti memicu kerusakan lingkungan yang masif serta memantik konflik agraria yang berkepanjangan. Konflik lahan ini terjadi secara langsung antara pihak korporasi dengan masyarakat adat serta warga lokal setempat.
LPI Tipikor RI menduga adanya praktik terselubung yang mencerminkan fenomena "negara dalam negara" di dalam kawasan konsesi. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengabaikan hak-hak esensial masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Atas dasar pelanggaran tersebut, kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gubernur Jambi, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk segera turun tangan," ungkap Aidil.
Aidil menegaskan ada dua poin utama yang dituntut, yakni melakukan audit total, evaluasi, dan verifikasi menyeluruh di 5 kabupaten, serta menindak tegas segala aktivitas ilegal termasuk jalur batubara yang merugikan negara dan rakyat.
"Pengawasan publik ini demi memastikan pengelolaan sumber daya alam kembali pada jalur konstitusional yang berkeadilan dan berkelanjutan," tandasnya.(SW)


Komentar Via Facebook :