PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesi di Desa Tengkajau, Kec Pinoh Utara, Kab Melawi, Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019

PT Rafi Kamajaya Abadi Ganti Rugi Materil dan Biaya Pemulihan Lahan Rp 917 Miliar

PT Rafi Kamajaya Abadi Ganti Rugi Materil dan Biaya Pemulihan Lahan Rp 917 Miliar

Kebakaran hutan dan kerusakan lahan oleh PT RKA di Kalimantan Barat (int/ist)

CYBER88 | Jakarta - Majelis Hakim Banding Pengadilan Negeri Sintang, yang terdiri dari Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain, SH., MH, Hakim Anggota 1 Diah Pratiwi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Satra Lumbantoruan, SH., MH, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dan menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022. PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019.

BACA JUGA  Mamun Murod Segera erintahkan tim GAKKUM DLHK Prov. Riau Untuk Inventarisasi Tambak Udang dan Kebun Kelapa Sawit Dalam Hutan Kawasan di kab. Bengkalis

Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar 1 Trilyun. Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

BACA JUGA  Cukong Hermanto Rambah Hutan Bengkalis, Tommy. FM : GAKKUM KLHK Tutup Mata

Di Jakarta, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, “Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK”, ungkap Ragil.

“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg dengan amar putusan mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT. RKA. Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, sambung Ragil Utomo.

BACA JUGA  Sebanyak 50 Hektar Lahan TNTN di Ukui Terbakar

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).  “Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK”, ucap Rasio.

BACA JUGA  20 Daftar Perusahaan Perkebunan Sawit Milik PT. SDG di Prov Riau, Tommy. FM Desak KLHK, Kejagung dan KPK Audit Izin HGU

“Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi”, tegas Rasio Sani. **

Komentar Via Facebook :