Terdapat Minyak Bumi dan Gas Alam di lahan non prosedural milik cukong Hermanto terjadi indikasi korupsi dan penggelapan uang negara apabila dilakukan pembayaran ganti rugi

Cukong Hermanto Rambah Hutan Bengkalis, Tommy FM: Gakkum KLHK Tutup Mata

Cukong Hermanto Rambah Hutan Bengkalis, Tommy FM: Gakkum KLHK Tutup Mata

Tommy FM saat berada di lokasi lahan kebun kelapa Sawit non prosedural milik Hermanto (ist)

CYBER88 | Bengkalis - Alih fungsi hutan kawasan di Kabupaten Bengkalis yang di sulap menjadi perkebunan kelapa sawit bukanlah barang baru yang di dengar dan dilihat pada pelosok daerah Provinsi Riau. Rabu, (03/08/22).

BACA JUGA  Hutan Mangrove Yang Berusia Ratusan Tahun Dirambah

"Bahkan tidak sedikit pula lahan hutan kawasan yang di usahakan itu akhirnya menjadi milik pribadi para cukong akibat di perjual belikan oleh oknum-oknum Kepala Desa hingga oknum Bidang Teknis Kehutanan di Pemerintahan dengan mengunakan kewenangan dan kekuasaannya terhadap wilayah setempat," ujar ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arifin kepada awak media.

Tim Pegiat Pemerhati Hutan yang turun dan ditemani masyarakat sekitar terkait keberadaan lahan sawit di dalam Hutan Kawasan di Kec. Bantan kab. Bengkalis, Riau (ist)

Bung Arif juga menambahkan, perkebunan sawit non-prosedural dalam hutan kawasan hutan ditemukan oleh tim saat melakukan observasi Mangrove di desa Bantan Air, Kec. Bantan, kabupaten Bengkalis Riau beberapa saat lalu, jelasnya.

BACA JUGA  Konservasi Hutan Bakau Rusak Akibat Pembukaan Tambak Udang Ilegal di Kab.Bengkalis Riau

Keterangan yang di dapat dari masyarakat, terdapat kebun kelapa sawit yang berada dalam Hutan Kawasan di perkirakan seluas 500 Ha adalah milik salah seorang cukong WNI keturunan Tionghoa bernama HERMANTO yang berdomisili di kotamadya Dumai Riau.

Peta Hutan Kawasan yang dirambah menjadi lahan sawit pribadi Hermanto di Desa Bantan Air, kab. Bengkalis, Riau (ist)

Hutan Kawasan tersebut pernah di terbitkan IUPHHK-HTI kepada PT Rimba Rokan Lestari dan sudah dicabut atau  dikembalikan ke negara sesuai nomor 036/RRL/PKU-V/2016 dimana perusahaan tersebut tidak sanggup mengatasi konflik antar perusahaan dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Rambah Hutan Produksi Ilegal Oknum Pemkab Bangka Masuk Penjara

Saat Mamun Murod sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau dikonfirmasi mengatakan akan mengirimkan Tim GAKKUM secepatnya ke lahan tersebut.

KLHK dan DLHK harus ambil tindakan hukum terkait alih fungsi Hutan Kawasan atau HPT menjadi lahan kebun kelapa sawit yang dilakukan Hermanto dan terdapat sebagian berada dalam Kawasan Hutan Lindung serta memproses Kepala Desa yang telah melakukan jual beli Hutan Kawasan.

Dari keterangan warga Pematang Duku  Pak Bahar menyampaikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat Bengkalis menyampaikan di lahan tersebut terdapat potensi Minyak Bumi dan Gas dan akan dilakukan ganti rugi oleh negara melalui BUMN SKK Migas.

Pegiat Hutan dan Lingkungan Tommy FM menyatakan terkait informasi tersebut agar membatalkan ganti rugi karena status lahan tersebut masih milik negara dan masih status hutan kawasan.

"Lahan yang masih status kawasan tetap masih milik negara di bawah naungan Kementrian LHK, apabila terjadi ganti rugi  yang tidak jelas maka bisa di sebut Korupsi dan penggelapan anggaran negara.

Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tutup mata,"ujar Tommy.

Komentar Via Facebook :