Dicanangkan Jokowi sebagai Hutan Konservasi Bakau, keberadaan tambak udang ilegal di ketahui Gakhum DLHK prov. Riau
Konservasi Hutan Bakau Rusak Akibat Pembukaan Tambak Udang Ilegal di Kab. Bengkalis, Riau
Tim Polisi Hutan BP Bengkalis saat tinjau keberadaan tambak udang vanamae di dalam kawasan hutan konservasi Mangrove (Bakau). Ist
CYBER88 | Bengkalis - Desa Pematang Duku, kec. Bengkalis Kab. Bengkalis provinsi Riau yang ditumbuhi hutan Bakau berusia ratusan tahun dengan luas mencapai lebih dari 500 Ha kini dirusak oknum Amirudin Irawan dan Sucipto alias Atuan. Kamis, (21/04/22).

Tim Polhut BP Bengkalis saat turun ke lokasi langsung terkait Informasi keberadaan tambak udang di tengah hutan Bakau (HPT) seluas 50 Ha di Desa Pematang Duku pada Kamis (21 April 2022). (ist)
Nama Amirudin Irawan pemilik Dealer Motor Andalas dan Atuan disebut pemilik tambang udang dengan total keseluruhan kurang lebih seluas 50 Ha yang berada di dalam hutan kawasan konservasi Bakau (HPT), hal itu berdasarkan penuturan Koptan (Kelompok Tani) KTH Mangrove Lestari Alam Desa yang diketuai Burhanudin dan di dampingi Dantes Sianipar sebagai Pendamping KTH Lestari Alam kepada kru media ini di kantor CYBER88.
BACA JUGA Dana Adopsi Pohon Tidak Kunjung Turun KTH Lestari Alam Tagih Janji Syamsuar-dan Mamun Murod

Peta yang di arsir berwarna coklat menunjukkan lokasi tambak udang Vanamae yang berada di dalam hutan konservasi Bakau (HPT) di Desa Pematang Duku kab. Bengkalis (ist)
Sebelumnya, perambahan hutan konservasi bakau demi membuka tambak udang Vanamae telah dilaporkan kepada DLHK Provinsi Riau sehingga pada Kamis, (21/04/22) sekira pukul 11.00 Wib, sehingga DLHK provinsi Riau meminta Tim Polhut (Polisi Hutan) BP Bengkalis yang di dampingi Humas Koptan KTH Lestari Alam. Bengkalis turun ke lokasi areal tambak.
BACA JUGA Hutan Mangrove Berusia Ratusan Tahun Dirambah

Berdasarkan penuturan warga setempat bahwa Gakkum DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko pada Desember 2020 dan kepala desa pernah turun ke lokasi tambak udang namun hal tersebut tidak pernah terekspos apa hasil dan tindakan dari Gakhum DLHK tersebut.
Alat berat yang sedang bekerja di dalam hutan konservasi Bakau di Desa Pematang Duku kab. Bengkalis (ist)

Foto saat presiden Joko Widodo dan Menteri LHK menanam bibit Mangrove di Bengkalis (int).
Di buka di tengah tengah hutan sehingga giat tambak udang ilegal tersebut mengelabui penglihatan masyarakat awa dan masih menurut warga tempatan bahwa tambak udang seluas 50 Ha tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah sehingga apakah ada legalitas surat tanah dipertanyakan sehingga mengapa bisa ada tambak udang seluas 50 Ha didalam hutan konservasi Bakau (HPT).
Saat kru media bertanya kepada Kadis DLHK provinsi Riau Mamun Murod terkait adanya tambak udang di dalam hutan kawasan bakau via pesan WhatsApp, Murod membalas, "Assalamu'alaikum. Berdasarkan hasil checking dan konfirmasi di Desa Pematang Duku, tidak didapatkan pembukaan baru hutan mangrove untuk budidaya udang galah, sebagaimana diberitakan.
Di Desa Pematang Duku ada petambak udang vanamae atas nama kelompok Mandiri Sejahtera yang telah difasilitasi dan menandatangani NKK (Naskah Kesepakatan Kerjasama, red)," jawab Murod.
Saat kru bertanya kepada Pendamping KTH Lestari Alam Desa Pematang Duku kab. Bengkalis Dantes Sianipar mengatakan bahwa koptan Mandiri Sejahtera tidak pernah terdengar di antara dua kelompok tani yang selama ini menjadi Pelindung hutan konservasi Bakau.
"Saya sebagai Pendamping KTH Lestari Alam dan juga mewakili masyarakat tempatan Desa Pematang Duku tidak pernah tahu dan tidak pernah mendengar tentang keberadaan Koptan tersebut.
Tiba tiba ada jawaban dari Polhut BP Bengkalis yang menyatakan koptan tersebut sudah menandatangani dan difasilitasi NKK untuk membuka tambak udang di kawasan konservasi Bakau.
Dengan bahasa bahwa Polhut BP Bengkalis mengakui adanya perambahan hutan Bakau yang telah di canangkan presiden Joko Widodo di 2021 sebagai hutan Konservasi Bakau.
Kok presiden menanam, mereka yang merambah? Berarti mereka melawan negara!," Tandas Dantes marah.
Hingga berita ini naik belum ada balasan pertanyaan terkait apa tindakan DLHK provinsi Riau terhadap kedua oknum yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.


Komentar Via Facebook :