Murod: Tekait PT Tasma Puja, Nanti Kita Cek Dulu ya

Murod: Tekait PT Tasma Puja, Nanti Kita Cek Dulu ya

CYBER88 | Inhu - Terkait Dugaan penguasaan lahan perkebunan dan juga pendirian Pabrik Kelapa Sawait (PKS) didalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh PT. Tasma Puja yang sudah berlangsung puluhan tahun, akhirnya sudah mulai temu titik terangnya. Rabu, (20/04/22).

Pasalnya, ketika cyber88.co.id konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) provinsi Riau, Rabu (20/02/22) sore melalui media WhatsApp, Kadis menjawab, "nanti kita cek dulu ya, kita buka data dulu, baru kita jawab konfirmasinya," jawab Murod.

Komentar juga dikeluarkan oleh Ketua APKASINDO Gulat Medali Emas Manurung, terkait izin pelepasan oleh perusahaan megah ini. "tak tau pulak aku apakah sudah ada izinnya apa belum, apalagi itu perusahaan (korporasi) jadi tak jangkauan kami," pungkas Gulat Manurung.

Untuk diketahui, Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Tasma Puja yang berada diwilayah Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau yang juga diduga mengembangkan kebun kelapa sawit di dalam kawasan Hutan serta bertopengkan lewat kemitraan dengan koperasi dan pola KKPA ini sudah dilaporkan kementeri Kehutanan.

Kita sudah laporkan permasalahan ini kementeri kehutanan, ujar Ahmad Arifin, Direktur DPD Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (KOMNAS-WASPAN) pimpinan kabupaten indragiri hulu (inhu). kita juga sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak pimpinan perusahaan dengan nomor 005/Kon/Komnaspan/Inhu/2022 pungkasnya.

Masih kata Arifin, PT. Tasma Puja sudah lebih kurang 12 tahun menggarap lahan ini sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berdasarkan dukungan dari kebun kelapa sawit dan hasil produksi tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kawasan hutan tersebut.

Bahkan, hasil perkebunan atau tandan buah sawit (TBS) dari kawasan HPK itu diolah di pabrik kelapa sawit (PKS) 
miliknya sendiri menjadi crude palm oil (CPO) dan menjualnya di pasar global, sehingga hal ini jelas - jelas merugikan negara.

Mudah-mudahan dengan laporan kita Kementeri kehutanan ini, bisa terjawab atas dugaan kita kepada Tasma Puja terkait kejahatan perambahan hutan tersebut.

Melalui surat ini juga kita tembuskan kepada Presiden RI, ketua DPR-RI, Kapolri, Kejagung, Gubernur Riau, Kapolda, Kejati serta Kapolres Inhu tegas Arifin.

Komentar Via Facebook :