Andi Rahman, Kabag Kesra Pemkab Sukabumi Jelaskan Tatacara Pengajuan Hibah
CYBER88 | Sukabumi - Anggaran hibah adalah dana dari pemerintah yang bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak memberikan imbalan balik, yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau lembaga. Agar terhindar dari salah paham, pahami bahwa dana ini bukanlah "uang cuma-cuma pribadi", melainkan dana negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara ketat oleh penerimanya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang mengurus program bantuan seperti hibah dan lainya Andi Rahman mengInformasi mengenai penyaluran dana hibah dan program keagamaan agar terang benderang.
" Yang mengatur hibah daerah tentunya diatur dengan regulasi Permedagri 77 thn 2020 dan perbup no 54 th 2022 Hibah. Insya Allah prosesnya sudah sesuai aturan dan regulasi tersebut.Jika hibah jadi bancakan, hal ini salah besar kalau jadi bancakan politis." Kata Andi Rahman
Dikesra khususnya kelembagaan agama ada hibah uang untuk operasional dan sarpras kelembagaan agama.. Hibah bukan di Kesra saja ada utk Partai Politik, Bantuan Operasional instansi Vertikal, Kepemudaan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi. Budaya, BPPD, dan tersebar dibeberapa Organisasi perangkat Daerah...
Kemudian teruntuk hibah uang dikuatkan dengan nota perjanjian hibah daerah yg menjadi pertanggung jawaban mutlak penerima uang hibah adalah penerima..
Selain itu kata Andi, Kita punya tugas memverifikasi, menyalurkan, memonitor melalui laporan pertanggung jawaban LPJ Hibah nantinya.
Sekali lagi aturan Permendagri 77 Hibah Daerah dan Perbup 54 tentang hibah, bahwa hibah menjadi kewenangan Bupati memutuskan melalui surat keputusan Bupati untuk dan kemudian memberikannya yangg terkait dgn pencapaian visi dan misi, proses Rencana strategis pembangunan,rencana pembangunan janji politik Bupati pra menjadi kepala daerah.
Sebelumnya Tambah Andi Hibah harus ada pengajuan proporsal dan kemudian di disposisi oleh Kepala Daerah kemudian bagian Kesra punya tugas menginput di aplikasi Sistem online hibah daerah (SOHIB) terus diverifikasi oleh tim TAPD.. dan seterusnya ada perbup hibah 54 tahun 2022


Komentar Via Facebook :