Dugaan Intervensi Aklamasi di Pemilihan BPD Desa Mekarjaya Cikalongwetan KBB Dinilai Cederai Demokrasi

Dugaan Intervensi Aklamasi di Pemilihan BPD Desa Mekarjaya Cikalongwetan KBB Dinilai Cederai Demokrasi

CYBER88 | BAndung Barat – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat yang dijadwalkan 29 Agustus 2026 disoroti warga. 

Proses penjaringan calon di tiap Dusun untuk kursi keterwakilan wilayah dinilai sudah sesuai dan mengacu pada Peraturan Desa. Kompetisi berjalan sehat dan aman.

Namun sorotan muncul pada keterwakilan unsur perempuan. Dari 3 organisasi perempuan di desa, jumlah bakal calon yang diajukan hanya 3 orang. Padahal menurut pengakuan ketua organisasi, animo warga yang ingin mencalonkan dari masing-masing organisasi lebih dari 1 orang.

"Dugaan kami ada sistem AKLAMASI atau main tunjuk yang diinstruksikan. Katanya dari pengakuan ketua organisasi, disuruh oleh Ibu Kepala Desa. Seharusnya Ibu Kades tidak boleh seperti itu," ujar sumber warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (28/08).

Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Perdes Mekarjaya yang mengacu pada Perbup dan Perda, serta Pasal 8 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. 

"Kalau sistemnya AKLAMASI atau main tunjuk, ngapain ada pemilihan. Sudah jelas pasti menang. Panitia seharusnya tegas dan menegur. Sistem seperti ini tidak boleh. Harus adil dan sesuai aturan yang sudah dibuat," tambahnya.

Warga mendesak tokoh masyarakat dan pihak terkait untuk menanyakan hal ini ke Panitia, BPD Kecamatan/Kabupaten, hingga Inspektorat. Jika terbukti ada intervensi, pemilihan ulang harus dilakukan.

"Ini demi kepatuhan pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa + Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD harus dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Saya tidak punya kepentingan, tapi kasihan yang mau ikut mencalonkan jadi tidak bisa. Buat apa dibikin Perdes kalau tidak mengikuti alur," pungkasnya.

Sementara Sekdes Mekarjaya sekaligus anggota panitia ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp menyampaikan bahwa panitia menjamin proses pemilihan anggota BPD ini berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Kami menjamin bahwa pemilihan anggota BPD periode sekarang berlangsung jujur dan adil serta sesuai peraturan yang berlaku, tidak ada intervensi dari pihak manapun, ujarnya. 

Dari awal kita sudah share di semua group bahwa siapa saja bisa mencalonkan tanpa kecuali yang penting punya integritas dan kepedulian terhadap kemajuan Desa Mekarjaya, pungkasnya. 
(yus').

Komentar Via Facebook :