Husein Saidan: 33 Tahun Kelola Rawa Arum, Minta Pemerintah Tak Gegabah Tetapkan Status Lahan

Husein Saidan: 33 Tahun Kelola Rawa Arum, Minta Pemerintah Tak Gegabah Tetapkan Status Lahan

Husein Saidan. Pengelola Situ Rawaarum.

CYBER88 | CILEGON – Persoalan status lahan di kawasan Rawa Arum, Kota Cilegon, kembali mencuat. Husein Saidan selaku pengelola Situ Rawa Arum yang telah 33 tahun mengelola kawasan tersebut dengan tegas meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan status lahan tanpa terlebih dahulu memastikan alas hak, batas aset, serta riwayat kepemilikannya.

Husein menegaskan, kawasan Rawa Arum yang selama ini dikenal sebagai tanah bengkok memiliki riwayat administrasi yang menurutnya harus dikaji dan diverifikasi secara menyeluruh. Ia meminta pemerintah membuka seluruh data dan dokumen yang menjadi dasar perubahan maupun penetapan status kawasan tersebut.

“Kami bersama masyarakat memperjuangkan bagaimana mengembalikan alas hak sesuai dengan alas hak yang sebenarnya. Rawa Arum ini adalah tanah bengkok milik masyarakat,” tegas Husein Saidan.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi aset pemerintah, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan Rawa Arum.

Husein mengingatkan, apabila Rawa Arum ditetapkan sebagai situ, konsekuensinya dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Salah satunya terkait ketentuan sempadan situ yang dapat membatasi aktivitas pembangunan dan pengurusan perizinan di sekitar kawasan.

“Kami khawatir nanti ada masyarakat yang dirugikan. Kalau berbicara situ, ada aturan sempadan 50 meter dari bibir situ. Masyarakat maupun pengusaha bisa terdampak karena nantinya tidak bisa membangun atau mengurus izin sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Husein juga mempertanyakan apabila terjadi perubahan status atau pengalihan hak atas kawasan tersebut tanpa melalui prosedur yang jelas. Menurutnya, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu status tanah sebelum melangkah pada proses pengalihan ataupun sertifikasi.

“Tidak boleh serta-merta. Harus jelas dulu status tanahnya, dilakukan validasi, verifikasi, kemudian baru ditetapkan. Jangan sampai judulnya langsung sertifikasi sementara validasinya belum dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang menurutnya belum menunjukkan adanya batas fisik yang jelas untuk memastikan kawasan tersebut sebagai aset tertentu. Sejumlah titik di sekitar Rawa Arum, kata dia, belum memiliki patok atau penanda batas yang jelas.

Karena itu, Husein mendesak pemerintah melakukan validasi dan verifikasi secara terbuka, termasuk memeriksa dokumen serta sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan Rawa Arum.

“Kami minta dikembalikan pada alas haknya. Jangan sampai tanah bengkok kemudian diklaim sebagai tanah situ. Kalau itu terjadi, masyarakat yang berpotensi menjadi korban,” katanya.

Husein menilai pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan aset tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi saat ini, tetapi juga harus mempertimbangkan riwayat dan dasar hukum sebelumnya.

“Kalau memang ada kekeliruan dalam proses sebelumnya, harus berani dievaluasi. Jangan diteruskan begitu saja. Pemerintah harus membuka data, melakukan validasi dan verifikasi secara benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :