Temuan BPK, Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Sewa Kendaraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon TA 2024 Belum Memadai

Temuan BPK, Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Sewa Kendaraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon TA 2024 Belum Memadai

CYBER88 | Cirebon, -- Tujuan pengadaan kendaraan operasional di pemerintah daerah (pemda) adalah untuk memenuhi kebutuhan sarana transportasi yang menunjang kelancaran tugas pokok, fungsi, dan pelayanan publik. 

Hal tersebut bertujuan untuk membantu pegawai atau unit organisasi pemerintah dalam menjalankan aktivitas dan pelayanan kedinasan sehari, Mempermudah mobilitas pegawai, terutama untuk kegiatan lapangan, pengawasan, atau pelayanan umum yang membutuhkan perpindahan tempat dengan cepat serta Mengganti kendaraan lama yang sudah tidak layak pakai atau biaya perawatannya terlalu tinggi agar operasional pemerintahan tetap berjalan optimal.

Didalam pengadaan mobil dinas dengan skema sewa harus diseimbangkan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam segala aspek proses bisnis pengelolaan mobil dinas. Hal ini penting karena berdasarkan analisis aspek ekonornis, sewa menyebabkan biaya yang lebih besar. 

Oleh karena itu apabila skema sewa dilakukan perlu adanya ukuran yang jelas, misalnya dirancang instrumen yang dapat melihat dan mengukur bahwa setelah sewa dilakukan permasalahan terkait mobil dinas berkurang secara drastis.

Apabila pemerintah melakukan mekanisme sewa kendaraan dinas perlu dilihat tingkat utilitas penggunaan kendaraan masing-masing dinas, dimana unit dengan tingkat utilitas penggunaan tinggi lebih tepat mekanisme sewa kendaraan. Dasar standar ukuran tingkat utilitas penggunaan perlu dibuat dan ditetapkan berdasarkan rekap aktivitas kendaraan dinas dan lama waktu minimal per minggu.

Namun sayangnya, dalam pengadaan kendaraan operasional di Pemerintah Kabupaten Cirebon, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dinilai hasil kajiannya belum dilakukan hingga terjadi permasalahan pada tahapan pengadaan. 

Diketahui, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Cirebon TA 2024 menyajikan Belanja Barang dan Jasa dengan anggaran sebesar Rpl.433.049.594.705,00 dan realisasi sebesar Rpl.331.187.948.343,00 atau 92,89%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja sewa peralatan dan mesin berupa Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp18.929.400.000,00. 

Pengadaan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dilaksanakan melalui dua kegiatan yakni:

1.    Pekerjaan Pengadaan Sewa Mobil Toyota Avanza 1.5 G CVT, Pajero Sport Exceed, Expander Exceed CVT, Innova Zenix tipe G dari pihak penyedia PT.ATI dengan nilai kontrak Rp.8.669.400.000,00 (Delapan Miliar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

2.    Pekerjaan Pengadaan Sewa Mobil Toyota Avanza 1.5 G CVT dan Expander Exceed CVT dari pihak penyedia PT.ATI dengan nilai kontrak Rp.10.260.000.000,00 (Sepuluh Miliar Duaratus Enam Puluh Juta Rupiah)

Hasil konfirmasi BPK dari Kabag Umum Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa tidak terdapat laporan yang menjelaskan kondisi kendaraan dinas yang tidak layak yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan kendaraan. 

Kemudian, hasil konfirmasi kepada PPTK dijelaskan bahwa dalam katalog elektronik belum terdapat etalase untuk sewa kendaraan, sehingga perlu disiapkan etalase dan penayangan untuk sewa kendaraan pada katalog elektronik.

Selain itu, dalam proses lelang, dinilai tidak mematuhi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 4 yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan antara lain untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibalanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia

Juga Perbup Cirebon Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Khusus/Lapangan Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang kemudian dilakukan perubahan dengan Perbup Cirebon Nomor 15 Tahun 2024.

Berdasarkan kajian BPK, hal tersebut mengakibatkan risiko biaya yang lebih tinggi dalaro penggunaan kendaraan dinas/operasional.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Cirebon agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menyusun standar ukuran tingkat utilitas penggunaan sebagai dasar perhitungan kebutuban kendaraan dan Memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya pada tahap persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia

Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti rekoroendasi BPK dalamjangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP. Namun, sayangnya, apa yang direkomendasikan oleh pihak BPK tidak dilaksanakan hingga menimbulkan sejumlah pertanyaan yang memicu berbagai opini.

Atas dasar hal tersebut, sejumlah pemerhati dan aktivis berencana mengadukan laporan pengaduan pada pihak Kejaksaan Negeri Jawa Barat supaya persoalan yang diduga merugikan keuangan negara dapat terungkap. [Deni, Anjar, SR]

Komentar Via Facebook :