Aktivis Sukabum Firman Hidayat: Opini WTP, Bukan Berarti Tidak Ada Temuan Sama Sekali
CYBER88 | Sukabumi - Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dengan begitu predikat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 infonya diserahkan langsung di Auditorium Kantor BPK Jabar di bandung Capaian ini menjadi bukti konsistensi Pemkab Sukabumi dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Opini WTP ini bukan berarti tidak ada temuan sama sekali namun ada saja proses perbaikan perbaikan dan peyesuian bersifat administrasi dalam pelaporan keuangan daerah
Disisi lain, berkembangan issue yang hangat diperbincangkan dikatakan salah seorang aktivis Sukabum Firman Hidayat menceritakan bahwa telah terjadi kesalahan di 14 bagian Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi harus ada TGR dengan pembayaran yang bervariatif nilainya,
"Perintah harus mengembalikan sekor keuangan ke negara dalam pertanggung jawabanya setiap sector tersebut." Jelas Ketua Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB)
Sebelumnya, Kabupaten sukabumi mendapat WTP audit BPK tapi harus membayar TGR jelas aktivis Sukabumi belum lama ini. Kata Firman.
Selain itu kata Ade Suryaman Sekda kabupaten sukabumi mengatakan hasil audit BPK Kabupaten Sukabumi sekarang ini sedang dalam perbaikan dan Alhamdulillah lagi penyelesaian, dalam pesan singkat What up pada media ini.
Terakhir dasar Pemberian Opini WTP hasil audit BPK menjadi Pertayaan tentang ; Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Kecukupan Pengungkapan Informasi dalam Laporan Keuangan sedang disesuaikan karna kesalahan administrasi pasti ada.
Bahwa kita mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK saja. Audit tersebut merupakan serangkaian proses investigasi menyeluruh yang memiliki konsekuensi hukum, administratif, dan tindak lanjut konkret terhadap tata kelola keuangan negara Pemeriksaan Bukti,
Pemberian Opini, Rekomendasi Perbaikan dan Tindak Lanjut Hukum: Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran pidana (seperti korupsi), BPK wajib menyerahkan laporan hasil audit investigatif kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara huku


Komentar Via Facebook :