Ketua LSM Lidik Krimsus Sukabumi: Kepastian Hukum Atas Tanah Hak Rakyat Sejak 24 Februari 1988 Oleh Bupati Ragam Santika Sampai Bupati Asep Jafar, Ternyata Tidak Pernah Diurus

Ketua LSM Lidik Krimsus Sukabumi: Kepastian Hukum Atas Tanah Hak Rakyat Sejak 24 Februari 1988 Oleh Bupati Ragam Santika Sampai Bupati Asep Jafar, Ternyata Tidak Pernah Diurus

CYBER88 | Sukabumi, -- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media Lidik Krimsus RI (Penelitian, Penyelidikan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Sukabumi, Adji Sudrajat Dm, SH menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah hak rakyat sejak 24 Februari 1988 oleh Bupati Sukabumi Ragam Santika sampai saat ini Bupati Sukabuminya Asep Jafar, ternyata tidak pernah diurus. 

Adji Sudrajat mengatakan, Dirjen Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24/HGU/DA/88 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Perkebunan XII Bandung. Ditanda tangani pada tanggal 23 Februari 1988 oleh Dirjen  Agraria SARWATA.

1. Seluas ± 28,70 Ha Tanah Negara dikelola oleh Perum Perhutani.
2. Seluas ± 42 Ha dimohon HGU oleh PT.Gumung Manik.
3. Seluas ± 10 Ha untuk Tanah Bengkok Desa Cipetir dan Desa Sukamaju.
4. Seluas ± 88,68 Ha digarap oleh Rakyat.
Totalnya ± 170 Ha.

Dengan sendirinya nomor 1 sampai nomor 4 telah memenuhi ketentuan Pasal 23 huruf a. ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi "Untuk  keperluan pendaftaran hak. Hak atas tanah baru dibuktikan dengan" :  penetapan pemberian, hak dari Pejabat yang berwenang memberikan yang bersangkutan dan menurut ketentuan yang berlaku  apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan.

Namun terbukti, saat itu Bupati Sukabumi adalah Drs.Ragam Santika sampai saat ini Bupati Sukabuminya adalah Drs.Asep Jafar MM tidak merealisasikan Hak Atas Tanah Rakyat,” Papar Adji dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.id, abu, (1/7/2026) 

Adji menilai. pada saat Bupati Sukabumi bernama Drs.H.U.Moch. Muchtar hanya menutup mata atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 79/HGB/KWBPN/1997 tanggal 16 April 1997 terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Berakhirnya HGBnya tanggal 16 April 2027. 

Karena terbukti terbitnya HGB fisiknya tidak dikuasai oleh PT.PAPANMAS PERMAI dan ada Bengkok Desa Cipetir dan Desa Sukamaju berikut Tanah Hak Masyarakat Petani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 103.1/Kep-32.16/VI/2012 tentang Revisi Penetapan Lokasi Penertiban Tanah Terlantar Provinsi Jawa Barat. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 08 Juni 2012 ditanda tangani oleh Drs.H.TEDDY RUKFIADI NIP.19570802 19802 1 001.

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

“Jadi, sesuai atas ketentuan Peraturan Presiden Tanah Hak Masyarakat Petani dan Bengkok Desa, agar segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agrari disebut TORA oleh Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dalam hal ini adalah Bupati Sukabumi,” Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :