Melalui Disperkim, Pemkab Sukabumi Terus Genjot Pembangunan Rutilahu
CYBER88 | Sukabumi, -- Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terus berupaya untuk menuntaskan Program Rumah Tidak Layak Huni. Berdasarkan hasil pendataan sejak 2013 hingga 2026 mencapai 47.123 Unit Rutilahu, Pemerintah sudah membantu pembangunan sekitar 25.396 unit, sehingga sampai hari ini tersisa 21.727 unit yang diusulkan.
Selanjutnya, masih ada kemungkinan penambahan karena belum semua rutilahu terdata di setiap desa dan akan kita verifikasi ulang. Dalam penanganannya, tidak mungkin hanya bergantung terhadap APBD, terlebih dalam kondisi fiskal daerah tahun 2026 ini, Pemda menyiapkan anggaran 8 miliar yang dikelola Dinas Perkim
Hal tersebut disampiakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi, S.STP., M.Si., dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2026)
Sendi Apriadi memaparkan, bahwa Pemda Kabupaten Sukabumi mengusulkan bantuan ke Pemprov jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Selain itu, memberikan kesempatan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga non-pemerintah seperti swasta, Kooprorasi, Komunitas ataupun lembaga lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk dapat ikut serta dalam penanganan rutilahu.
Hal ini berdasarkan Perbup 33 Tahun 2021 ttg Program Perbaikan RTLH, anggaran bantuan rutilahu ditentukan melalui Keputusan Bupati. Pada tahun 2025, berdasarkan Keputusan Bupati tentang Sasaran dan Besaran Nilai Bantuan Program RTLH pada APBD Kabupaten Tahun 2025 sebesar 20 juta rupiah per unit. 17,5 jt untuk material, 2 jt untuk pekerja, dan 500 rb untuk operasional dan penyusunan dokumen LPM. Walhasil Capaian pembangunan rutilahu pada tahun 2025 sebesar 779 unit bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Prov Jabar, dan 65 unit dari APBN Kementrian PUPR
Selain itu, penanganan RUTILAHU, pada tahun 2026 ini, Pemda dan dibantu steakholder dari berbagai kalangan industri dan lembaga non pemerintah, juga memfokuskan pada penanganan rumah pasca bencana dan sudah berjalan hampir mencapai 40 % yaitu di Kp. Gempol Desa Pasirsuren Kec Palabuhanratu sebanyak 84 unit, kemudian direncanakan dilokasi bencana Desa Ciengang Kec gegerbitung sebanyak 64 unit, serta Desa Limusnunggal kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit.
“Mohon doa restu dan dukungan dari seluruh pihak untuk bersama menuntaskan program Rutilahu dan Rumah Khusus Relokasi bencana bagi masyarakat kabupaten Sukabumi yang sangat membutuhkan program ini.” Jelas Sendi Apriadi,
Proram ke dua Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan dukungan DPRD melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), terus berupaya mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dasar berupa Sarana Air Bersih (SAB) di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan dimaksud bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan langkah krusial untuk memenuhi hak dasar warga akan air bersih yang higienis, menekan angka stunting melalui perbaikan sanitasi lingkungan, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dengan memangkas waktu distribusi air.
Anggaran pembangunan sumur bor dalam sering kali memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait komponen biayanya. Penentuan nilai kontrak yang berada di kisaran di atas Rp90 juta dipastikan mengusung konsep paket pekerjaan komplit siap pakai.
Secara teknis, anggaran ini mengakomodasi seluruh rangkaian konstruksi utama dan pendukung, di antaranya:
Konstruksi Utama: Pembuatan titik sumur bor dalam (deep well).
Sistem Penyimpanan: Pembangunan menara air kokoh beserta pemasangan toren kapasitas 3.000 liter.
Sistem Distribusi: Pemasangan jaringan Sambungan Rumah (SR) yang dirancang secara dinamis untuk setiap warga yang menerima.
Alat Pendukung: Penyediaan komponen wajib lainnya untuk kelancaran operasional pompa.
Fluktuasi nilai di atas Rp90 juta tersebut sangat bergantung pada banyaknya jumlah SR yang terlayani serta alat pendukung wajib yang disiapkan. Hal ini menegaskan bahwa dana yang dikucurkan mencakup sistem penyediaan air minum komprehensif, bukan sekadar pembelian mesin pompa air dan ongkos pengeboran tanah saja. Dengan demikian, fasilitas ini diharapkan dapat langsung mengalirkan air bersih ke rumah warga tanpa biaya tambahan tersembunyi.
Dinas memastikan setiap tahapan pekerjaan mematuhi regulasi pengadaan barang/jasa yang ketat dan tidak akan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dimasyarakat dalam pemeliharaan aset serta bijak dalam menyaring informasi demi menciptakan ruang publik yang sehat.
“Melalui sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, program ini diharapkan dapat terus berkelanjutan dalam mendukung kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.” Tutupnya.


Komentar Via Facebook :