Dibalik WTP, BPK Bongkar Kebocoran Miliaran Rupiah di Berbagai Instansi Purwakarta. Apa Hanya Lalai Atau Memang Disengaja?

Dibalik WTP, BPK Bongkar Kebocoran Miliaran Rupiah di Berbagai Instansi Purwakarta. Apa Hanya Lalai Atau Memang Disengaja?


 
CYBER88 | PURWAKARTA – Kabar menggembirakan soal raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, ternyata terbayang mendung kelabu.

Di balik predikat "bersih administrasi" itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru membongkar serangkaian temuan penyimpangan, kebocoran keuangan, dan ketidakberesan pengelolaan aset yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah di hampir seluruh lini birokrasi.
 
Temuan paling mencolok dan menjadi sorotan utama berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk Tahun Anggaran 2025. Dari tujuh paket pekerjaan jalan dengan total nilai kontrak mencapai Rp37,6 miliar, BPK mendapati adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp2.188.265.849. Artinya, uang rakyat dibayarkan jauh lebih besar dibandingkan panjang, lebar, ketebalan, dan kualitas jalan yang benar-benar terbangun di lapangan.
 
Hingga berita ini diturunkan, baru sekitar Rp741,1 juta yang sudah dikembalikan ke kas daerah. Masih tertahan Rp1.447.096.566 di tangan empat perusahaan pelaksana. Yang paling mencoreng adalah CV. CJ pelaksana jalan Sukamaju–Cipicung, yang terbukti menahan utuh kelebihan bayar sebesar Rp946,2 juta tanpa sepeser pun dikembalikan. Sisa lainnya ditahan oleh CV. SJU (Rp232,2 juta), CV. AJM (Rp168,5 juta), dan CV. JP (Rp99,9 juta). Sebaliknya, tiga perusahaan lain—CV. WDP, PT. KJA, dan PT. WUPM—telah melunasi seluruh kewajibannya, membuktikan bahwa pengembalian itu bisa dan wajib dilakukan.
 
Namun, kebocoran uang negara tidak hanya terjadi di proyek jalan. BPK juga menemukan ketidakberesan serius di instansi-instansi lain yang tak kalah merugikan:
 
Sekretariat DPRD Purwakarta tercatat memiliki belanja perjalanan dinas sebesar Rp468.605.867 tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah. Lebih parah lagi, terungkap adanya pencairan ganda senilai Rp49,7 juta, di mana uang dikeluarkan dua kali namun hanya ada satu set bukti pendukung yang valid. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang patut diselidiki lebih lanjut.
 
Dunia pendidikan pun tak luput dari sorotan. Dinas Pendidikan dan pengelola Dana BOS/BOSP Tahun 2024 terbukti memiliki kelebihan belanja serta ketidaksesuaian penggunaan dana mencapai Rp1,82 miliar. Secara rinci, tercatat ada 10 Sekolah Menengah Negeri yang terlibat dalam penyimpangan dengan total nilai mencapai Rp2,229 miliar, di antaranya SMPN 4, SMPN 1 Pondoksalam, dan SMPN 1 Kiarapedes. Modus yang terendus adalah transfer dana ke rekening penyedia yang kemudian memotong persentase tertentu—antara 3 hingga 10 persen—sebelum sisa uangnya dikembalikan kembali ke pihak sekolah.
 
Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kerugian negara tercatat melebihi Rp3,6 miliar. Sebagian besar berasal dari modus rekayasa di mana kupon solar disulap menjadi uang tunai dengan bukti pembayaran yang diduga fiktif atau direkayasa, merugikan keuangan daerah lebih dari Rp1,2 miliar. Masalah makin pelik dengan hilangnya 47 unit kendaraan dinas senilai Rp2,4 miliar yang hingga kini tak diketahui keberadaannya dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.
 
Ketidakrapian pengelolaan aset juga menjadi catatan merah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Terungkap bahwa 16 unit kendaraan masih dikuasai oleh pegawai yang sudah pensiun, sementara 54 unit lainnya dipinjamkan ke pihak luar tanpa didasari perjanjian atau dokumen resmi. Tak hanya kendaraan, gedung dan bangunan senilai Rp5,275 miliar belum tercatat dengan benar, serta 10 aset jalan senilai Rp1,309 miliar tercatat tanpa data lengkap mengenai ukuran dan panjangnya. Secara keseluruhan, puluhan miliar rupiah aset daerah terkelola secara kacau dan sulit dilacak jejaknya.
 
Masalah lain datang dari Dinas Perhubungan, di mana pembayaran honorarium sebesar Rp831.145.000 dinilai melanggar aturan pusat yang berlaku. Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah juga diingatkan untuk menindak tegas 10 perusahaan yang masuk daftar merah terkait ketidaklengkapan bukti setor pajak dan potensi kurang bayar, termasuk PT PPA, Hotel Harper, Hotel HVH, serta usaha kuliner ternama seperti Sate Maranggi Hj. Yetty dan Hj. Maya. Bahkan di RSUD Bayu Asih dan Dinas Perumahan, pencatatan aset jalan senilai ratusan juta rupiah juga belum memenuhi standar kelengkapan data.
 
Menghadapi tumpukan temuan yang memprihatinkan ini, BPK tak lagi berbicara halus. Rekomendasi yang disampaikan bersifat tegas dan tak bisa ditawar: segera tarik paksa seluruh sisa kelebihan pembayaran dan kerugian negara, perketat mekanisme pengendalian kontrak agar tidak lagi terjadi praktik bayar duluan baru cek belakangan, serta melengkapi pencatatan aset yang berantakan.
 
Pertanyaan besar yang kini menggantung dan menuntut jawaban adalah: Apakah seluruh kebocoran dan ketidakberesan ini murni akibat kelalaian, ketidakcermatan, dan lemahnya pengawasan semata? ATAU MEMANG SUDAH DIRENCANAKAN DAN DISENGAJAKAN SEJAK AWAL UNTUK MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA?
 
Temuan ini menjadi pintu gerbang bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Jika terbukti ada rekayasa administrasi, kolusi, atau unsur pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat—baik dari unsur birokrasi maupun pihak ketiga/kontraktor—harus diadili dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Uang rakyat bukanlah uang jajan yang boleh dihamburkan, disembunyikan, atau dibiarkan hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang nyata.
 
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait langkah konkret penuntasan seluruh temuan yang merugikan tersebut. Masyarakat pun berhak menuntut kejelasan: ke mana perginya uang mereka, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan keadilan benar-benar ditegakkan demi kesejahteraan daerah. 
(Rm)

Komentar Via Facebook :