Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Purwakarta, Jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Kehormatan Simbol Negara

Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Purwakarta, Jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Kehormatan Simbol Negara

CYBER88 | PURWAKARTA – Keberadaan Bendera Merah Putih yang terlihat sobek dan kusam namun masih berkibar di wilayah Desa Cimahi Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, menjadi perhatian masyarakat sekaligus pengingat akan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

Dari hasil pantauan di lokasi, bendera yang terpasang pada tiang tersebut tampak mengalami kerusakan cukup signifikan. Sebagian kain terlihat robek, warna merah dan putih mulai memudar, serta kondisi fisiknya sudah tidak layak untuk terus dikibarkan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan, persatuan, dan identitas bangsa Indonesia.

Sejumlah warga berharap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan bendera tersebut segera melakukan penggantian agar tidak menimbulkan kesan kurangnya penghormatan terhadap lambang negara.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain yang dikibarkan, tetapi simbol perjuangan para pahlawan dan kehormatan bangsa. Sudah seharusnya jika kondisinya rusak segera diganti dengan yang baru,” ujar salah seorang warga setempat.

Diketahui, penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Selain itu, Pasal 67 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus memperhatikan unsur kesengajaan serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Momentum Meningkatkan Kesadaran

Temuan bendera yang sudah tidak layak pakai ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, hingga warga, agar lebih memperhatikan kondisi Bendera Merah Putih yang dipasang di lingkungan masing-masing.

Menjaga kelayakan dan kehormatan bendera merupakan bagian dari sikap nasionalisme serta penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.

Dengan semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap simbol-simbol negara, diharapkan Bendera Merah Putih selalu dikibarkan dalam kondisi terbaik sebagai wujud penghormatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan amanat konstitusi yang berlaku.

Bendera Merah Putih adalah simbol kehormatan bangsa. Menjaga kelayakannya merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.
(St)

Komentar Via Facebook :