Usai Sidak Om Zein, Satpol PP Siap Data Seluruh Tempat Pemotongan Ayam di Purwakarta
CYBER88 | Purwakarta – Langkah tegas Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang, kini berlanjut ke tahap penertiban yang lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan melakukan pendataan terhadap seluruh tempat pemotongan ayam yang beroperasi di wilayah Purwakarta, terutama terkait kepemilikan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Senin (22/6/2026).
Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah usaha pemotongan ayam yang beroperasi, status perizinannya, serta tingkat kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap tempat-tempat pemotongan ayam yang ada di Purwakarta, terutama yang diduga belum mengantongi izin IPAL. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang jelas, mana yang sudah memenuhi ketentuan dan mana yang harus segera dibenahi,” ujar Teguh.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan sebagai upaya pembinaan agar para pelaku usaha dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha harus tetap mematuhi ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Pasalnya, usaha pemotongan ayam menghasilkan limbah cair maupun limbah padat yang berpotensi menimbulkan pencemaran apabila tidak ditangani dengan baik.
“Kalau usaha itu menimbulkan limbah, tentu harus ada pengelolaan yang jelas. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan, tetapi dampaknya justru dirasakan masyarakat sekitar. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan dinas teknis untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungannya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, pendataan akan melibatkan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dan perangkat daerah terkait lainnya. Pemerintah ingin memastikan proses penataan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga kondisi teknis di lapangan, mulai dari sistem pengolahan limbah, kebersihan lingkungan usaha, hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Teguh menambahkan, apabila ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah akan mengedepankan langkah pembinaan dan pemberian arahan. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan, maka penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, pemerintah daerah ingin usaha tetap berjalan, ekonomi masyarakat tetap tumbuh, tetapi semuanya harus tertib. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang justru menimbulkan pencemaran, mengganggu kenyamanan warga, atau menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Satpol PP menilai penataan usaha pemotongan ayam menjadi penting karena tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan, baik berupa pembinaan, penertiban, maupun penegakan aturan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap seluruh usaha pemotongan ayam dapat beroperasi secara legal, tertib, dan memenuhi standar lingkungan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berkembang tanpa mengabaikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
(St)


Komentar Via Facebook :