DPP AKJII Soroti Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

DPP AKJII Soroti Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

CYBER88 | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) menilai penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, saat kegiatan konsolidasi Tim Khusus Research and Development Agency DPP AKJII di Hotel Paragon Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada 20–23 Juli 2026.

Menurut Agus Yusuf Ahmadi, perhatian publik terhadap perkara tersebut cukup tinggi sehingga diperlukan penjelasan yang jelas dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang berbagai spekulasi di masyarakat.

"Perkara yang menjadi perhatian publik semestinya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terpelihara," katanya.

DPP AKJII juga berpandangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mencermati perkembangan perkara tersebut apabila memenuhi unsur dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, AKJII menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga penegak hukum apabila dipandang perlu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik.

Organisasi tersebut mengingatkan agar seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

DPP AKJII juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pernyataan DPP AKJII. Redaksi memberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Komentar Via Facebook :