Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, Komisi III DPR Yakin Mampu Ungkap Kasus Besar

Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, Komisi III DPR Yakin Mampu Ungkap Kasus Besar

Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Jampidsus Kejaksaan Agung yang baru.

CYBER88 | Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan ucapan selamat atas penunjukan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Jampidsus sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia optimistis Kuntadi mampu mengemban amanah tersebut sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Dede, rekam jejak Kuntadi dalam menangani berbagai perkara strategis menjadi modal penting untuk memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

"Selamat dan sukses kepada Pak Kuntadi atas amanah baru sebagai Jampidsus. Selama menjalankan tugas sebelumnya, beliau telah menunjukkan kapasitas, kemampuan, serta pengalaman dalam menangani berbagai persoalan besar," ujar Dede, Kamis (23/7/2026).

Ia berharap berbagai capaian yang telah diraih Kuntadi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Dede menilai posisi Jampidsus memiliki peran strategis dalam mengusut perkara korupsi maupun kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung.

Dede juga mendorong Kuntadi agar memperkuat soliditas internal, menjaga independensi lembaga, serta memastikan seluruh perkara ditangani secara adil tanpa membedakan pihak yang terlibat.

"Penunjukan ini menjadi kesempatan bagi Pak Kuntadi untuk membuktikan bahwa beliau merupakan sosok yang tepat memimpin Jampidsus. Kami berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberanian dalam menegakkan hukum," katanya.

Lebih lanjut, Dede menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan dukungan terhadap setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangannya.

Ia berharap kepemimpinan Kuntadi dapat membawa Jampidsus semakin profesional, berintegritas, serta semakin dipercaya masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

Petikan Keppres selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses secara administratif sebagai dasar pelaksanaan tugas Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.

Komentar Via Facebook :