Sanksi Tegas, Kini Balik Nama Sertifikat Tanah Wajib Selesai Maksimal 10 Hari
Ilustrasi
CYBER88 | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan standar baru pelayanan pertanahan dengan membatasi proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang mulai diterapkan secara bertahap pada Agustus 2026.
Nusron menegaskan, petugas BPN yang tidak mampu menyelesaikan proses balik nama sesuai batas waktu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Butuh waktu maksimal 10 hari untuk balik nama. Kalau melewati batas itu berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung. Kalau terbukti karena suap bisa dipecat. Kalau karena kelalaian, bisa dipindahkan atau diturunkan pangkat sesuai gradasi pelanggarannya," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, proses balik nama terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Selanjutnya, verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan paling lama tiga hari.
Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tahap akhir, BPN akan memproses balik nama sertifikat dalam waktu maksimal lima hari, sehingga keseluruhan proses tidak melebihi 10 hari kerja.
Selain mempercepat layanan balik nama, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan.
Nusron menyebut seluruh kantor pertanahan di Indonesia ditargetkan telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal secara penuh mulai 17 Agustus 2026. Pengukuran wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan, sedangkan penyelesaian gambar ukur ditargetkan selesai maksimal lima hari setelah proses pengukuran dilakukan.
"Mulai 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi ketika masyarakat mendaftar dan membayar hari ini, paling lambat tujuh hari sudah harus ada kepastian kapan tanahnya diukur," kata Nusron.
Ia menegaskan, petugas yang tidak memenuhi target pelayanan pengukuran juga akan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya mulai dari penurunan penilaian kinerja (Key Performance Indicator/KPI), mutasi, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menurut Nusron, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan kepastian waktu, transparansi, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Pada tahap awal, reformasi difokuskan pada dua layanan utama, yakni percepatan proses balik nama sertifikat tanah dan penjadwalan pengukuran tanah secara pasti.


Komentar Via Facebook :