Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Masyarakat Petani oleh SBP, ATR/BPN Riau Turun Tangan

Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Masyarakat Petani oleh SBP, ATR/BPN Riau Turun Tangan

CYBER88 | Inhu – Sengketa penyerobotan lahan masyarakat oleh PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu berbuntut panjang. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau segera lakukan idetifikasi, inventarisasi, dan pengukuran dengan pengambilan data titik koordinat batas wilayah Kecamatan Rengat, Rengat Barat, dan Seberida pada Senin (20/10/2025).

Langkah ini diambil sebagai langkah penyelesaian konflik lahan antara PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) dan masyarakat petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Yang mana hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi teknis yang digelar pada Rabu (15/10/2025) lalu di Kantor ATR/BPN Inhu.

Sengketa bermula dari dugaan penyerobotan lahan oleh PT. SBP, perusahaan milik Dedi Handoko Alimin terhadap lahan milik petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir. Konflik tersebut berbuntut panjang hingga pihak petani melalui Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Inhu melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Presiden RI, bahkan melaporkannya ke DPR RI.

Pengambilan titik koordinat oleh petugas Kanwil ATR/BPN Riau mencatat tiga patok batas wilayah, yakni patok I: Batas Kecamatan Rengat dengan Kecamatan Rengat Barat – Koordinat: 102° 31° 03. 67574° E, 00° 26' 26.32461° S. Patok II: Batas Kecamatan Rengat Barat dengan Kecamatan Rengat – Koordinat: 102° 30° 33. 24947° E, 00° 27° 90.16195° S. Patok III: Batas Kecamatan Rengat dengan Kecamatan Seberida – Koordinat: 102° 33° 44. 737024 E, 00° 29° 09.143. 88 S.

Samsir alias Ucil, perwakilan petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir mengatakan, “Pengambilan titik koordinat ini harus sesuai dengan PP nomor 33 tahun 1995 yang dikeluarkan pemerintah.”

"Kecamatan Rengat yang warna hitam ini, kalau Kecamatan Rengat Barat yang warna hitam. Kami tidak lari kontek PP 33 tahun 1995. HGU eks PT Alamsari Lestari beradi di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Payarumbai Kecamatan Seberida, dan Desa Rawa Sekip. Itu pun 2004 sudah pemekaran, Desa Rawa Sekip masuk ke Kecamatan Kuala Cenaku," ujarnya sambil menunjuk peta lampiran PP 33 tersebut.

Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Inhu, Ir. Syafrisar Masri Limart mengatakan, “Kegiatan ini baru merupakan tahap awal dari proses inventarisasi dan identifikasi. Saya mengimbau semua pihak untuk bersabar dan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja tim.”

"Diharapkan kepada semua pihak, khususnya masyarakat agar memberikan dukungan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, pengambilan titik koordinat. Mari bersabar sekaligus menunggu tim bekerja," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, kegiatan pengambilan titik koordinat yang dilaksanakan oleh Kanwil ATR/BPN Riau ini berlangsung dari tanggal 20 hingga 23 Oktober 2025 selama 4 hari kerja. Hal ini sebagai dasar pihak terkait untuk menuntaskan konflik lahan antara pihak PT. SBP, selaku pemenang lelang atas HGU eks-PT. Alamsari Lestari (pailit) melalui KPKNL Pekanbaru dengan petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.

Komentar Via Facebook :