Bea Cukai Jabar Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp32,9 Miliar

Bea Cukai Jabar Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp32,9 Miliar

CYBER88 | Garut – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal di Alun-Alun Garut, Jalan Ahmad Yani No. 22, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh terhadap sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai dan instansi terkait.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,95 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, , menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan rokok ilegal merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah daerah hingga masyarakat.

“Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan kurang lebih mencapai Rp65 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32,9 miliar.

Ini merupakan hasil sinergi, kolaborasi, dan koordinasi seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat yang memberikan informasi terkait pelanggaran di bidang cukai hasil tembakau,” ujarnya.

Menurut Finari, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok.

Padahal, penerimaan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga kegiatan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang berasal dari penerimaan cukai dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jawa Barat juga terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan dukungan DBH CHT.

Data penindakan menunjukkan tren yang cukup tinggi. Pada tahun 2024, Bea Cukai Jawa Barat berhasil menindak sekitar 62 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 101 juta batang pada tahun 2025.

Sementara hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 50 juta batang rokok ilegal telah berhasil diamankan.

Penindakan dilakukan melalui berbagai operasi pengawasan di sejumlah jalur distribusi, mulai dari jalan tol, warung-warung, perusahaan jasa titipan hingga lokasi distribusi lainnya. Modus operandi yang digunakan para pelaku juga terus berkembang sehingga membutuhkan pengawasan yang semakin ketat dan terintegrasi.

Finari menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat.
(SUWITO)

Komentar Via Facebook :