Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Polemik, Yayasan DSY Disomasi Terkait Dugaan Kerugian Investor Rp572 Juta

Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Polemik, Yayasan DSY Disomasi Terkait Dugaan Kerugian Investor Rp572 Juta

CYBER88 | Banyumas – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan sengketa kerja sama pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Jati, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Yayasan DSY yang berkedudukan di Tembalang, Semarang, resmi menerima somasi dari kuasa hukum investor atas dugaan kerugian mencapai Rp572 juta.

Somasi pertama bernomor 10/SOM.I/VI/AW/2026 tertanggal 23 Juni 2026 tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Ananto Widagdo & Partners mewakili dua investor yang mengaku telah mengucurkan dana untuk pembangunan fisik dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum investor, kerja sama bermula pada Januari 2026 ketika Ketua Yayasan DSY berinisial DS menawarkan skema pembiayaan pembangunan dapur SPPG. Investor kemudian diminta menyediakan dana administrasi dan operasional awal.

Kepercayaan investor disebut semakin kuat setelah adanya surat elektronik verifikasi tahap pertama dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait titik SPPG dengan ID KTPB6WCM. Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), dana sebesar Rp572 juta diklaim telah direalisasikan untuk pembangunan dapur dan pengadaan kendaraan operasional.

Namun persoalan mencuat ketika pada pertengahan Mei 2026 investor melakukan verifikasi langsung ke Badan Gizi Nasional. Dari hasil pengecekan tersebut, investor memperoleh informasi bahwa hak pengelolaan titik SPPG Jati Binangun dengan ID yang sama telah beralih kepada pihak lain sejak 8 Mei 2026.

Padahal, saat informasi itu diperoleh, pembangunan fisik dapur disebut telah mencapai sekitar 60 persen.

Kuasa hukum investor, Ananto Widagdo, SH, SPd, menegaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Yayasan DSY untuk menunjukkan iktikad baik dan menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dalam waktu tiga hari sejak somasi diterima.

“Kami meminta adanya kepastian dan tanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami. Jika tidak ada penyelesaian yang konkret, kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ananto.

Dalam somasi itu, kuasa hukum investor juga mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan DSY belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan kerugian, dugaan pelanggaran hukum, serta kronologi perkara dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen somasi dan keterangan kuasa hukum pihak investor. Kebenaran materiil atas seluruh dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta proses hukum yang berlaku. (Bah Gatan)

Komentar Via Facebook :