Tertibkan Pemanfaatan Ruang Jalan, Masyarakat dan Badan Usaha Wajib Kantongi Izin Resmi
CYBER88 | YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendorong penataan pemanfaatan ruang jalan provinsi melalui penerapan perizinan yang lebih tertib dan terstruktur. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas bagi masyarakat.
Jalan tidak hanya terdiri dari badan jalan yang digunakan kendaraan. Dalam tata ruang jalan terdapat tiga bagian penting, yakni Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Ketiga area tersebut memiliki fungsi strategis yang harus dijaga agar tidak mengganggu fungsi utama jalan.
Namun di lapangan, pemanfaatan ruang jalan tanpa izin masih kerap ditemukan. Berbagai pelanggaran seperti pemasangan reklame liar, pembangunan utilitas tanpa koordinasi, hingga saluran air dari lahan milik warga yang mengalir ke badan jalan menjadi persoalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Pemerintah DIY menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan bagian jalan provinsi, khususnya yang berada di area Rumija, wajib memperoleh izin resmi. Ketentuan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan perkotaan dan mendukung keselamatan publik.
Saat ini proses perizinan dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY dengan prosedur yang telah disusun secara transparan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tahapan perizinan dimulai dari pengajuan dokumen permohonan oleh pemohon kepada DPMPTSP DIY. Setelah itu, tim teknis akan melakukan survei lapangan guna menilai kelayakan lokasi dan mengkaji dampak kegiatan terhadap fungsi jalan. Hasil peninjauan tersebut menjadi dasar penerbitan pertimbangan teknis sebelum izin resmi dikeluarkan.
Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti identitas atau legalitas badan usaha, gambar rencana teknis konstruksi maupun utilitas yang akan dipasang, serta surat pernyataan kesanggupan menjaga keselamatan dan fungsi jalan.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini semakin meningkat. Dengan tertib perizinan, fungsi jalan dapat tetap terjaga, keselamatan pengguna jalan terlindungi, serta wajah Yogyakarta sebagai daerah yang tertata, aman, dan berbudaya dapat terus dipertahankan.(TTK)
(Red/Sumber: Joglo Jogja)


Komentar Via Facebook :